Pemberdayaan UMKM Mewujudkan Kemajuan Perekonomian Nasional

Sementara itu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno menyebut, Kemenparekraf telah memfasilitasi kekayaan intelektual kepada UMKM berbasis Ekonomi Kreatif telah melakukan pendampingan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, literasi dan edukasi kekayaan intelektual serta pendampingan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.

Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan untuk modal usaha dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan. “Sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk memasarkan produknya guna mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal, antara lain melalui skema lisensi, waralaba, jenama bersama (co-branding), alih teknologi dan pengalihan hak,” tuturnya.

“Gerakan ini telah melibatkan lebih dari 3 juta UMKM di seluruh Indonesia. Kita ingin terus melipatgandakan jumlahnya dengan Digital Asset, Market Place dan pendampingan. Tujuannya agar memperluas pasar dan menggeliatkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar doktor ekonomi lulusan Universitas Pelita Harapan ini.

Hukum Investasi

Sementara itu, Dr Hulman melihat ketentuan hukum yang mengatur segala kegiatan bisnis terutama investasi di Indonesia, baik investasi, investor dan kegiatannya. Oleh karenanya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tidak dipungut biaya.

Praktisi Hukum ini juga menjelaskan hukum investasi bagi UMKM di Indonesia, salah satunya acuanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Tenaga Kerja, PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. “Sesuai tujuan hukum, maka hukum untuk UMKM harus memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” ujar penulis beberapa buku hukum yang terkait hukum usaha.

Dekan FH UKI ini juga menyebut, UMKM adalah pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan stabilitas nasional. Oleh karenanya, menurutnya, harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan dan pemberdayaan.

Dan dia juga mengarahkan penyelasannya  tentang perlunya Kepastian Berusaha. “Undang-Undang Ciptaker mengatur pemberian fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum dan insentif kepada UMKM,” ujarnya lagi. Lelaki kelahiran Tapanuli ini menyebut, untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan perlu menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.

Sementara Yoyok Rubiantoro menyebut, dalam berusaha perlu daya juga dang nekad. “Untuk sukses perlu modal nekad dan kerja keras.” Kita tahu bersama sejak dulu sudah ada konsep gotong royong yang dalam spirit UMKM yang ada, merupakan soko guru perekonomian di Indonesia sulit sekali berkembang.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 3 =