Realita Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh: Jhon SE Panggabean, S.H., M.H.

suaratapian.com-Bahwa Negara Republik Indonesia ini adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu, setiap orang tanpa membedakan keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedudukannya wajib tunduk serta menjunjung tinggi  hukum demi tegaknya keadilan, kebenaran bagi setiap orang guna melindungi dan mempertahankan hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan harkat dan martabatnya. Demikian juga didalam konsideran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada huruf a, yang berbunyi “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…”

Dari bunyi kalimat di atas dapat kita mengerti bahwa Negara Republik Indonesia adalah “Negara Hukum” yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Negara menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan setiap warga negara “tanpa kecuali” wajib menjunjung tinggi hukum.

Maka di dalam kehidupan bernegara, negara kita menganut azas legalitas yang berlandaskan Undang-Undang dan supremasi hukum, oleh karenanya, berdasarkan prinsip dasar tersebut, maka semua warga negara baik aparat penegak hukum maupun masyarakat tidak dibenarkan bertindak di luar hukum (bertindak sewenang-wenang). Dalam kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia yang sama derajat di hadapan hukum, maka masyarakat mempunyai perlindungan yang sama di hadapan hukum, dan mendapatkan perlakuan keadilan yang sama di hadapan hukum.

Adapun pengertian hukum secara umum adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara sesama dalam masyarakat yang mempunyai sifat memaksa dan mengikat yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman. Negara Indonesia sebagai Negara Hukum telah mengatur semua aspek kehidupan manusia sejak dalam kandungan sampai meninggal.

Adapun aturan hukum dibuat misalnya dalam bentuk Undang-Undang dibuat oleh Legislatif  (DPR) bersama-sama dengan Eksekutif (Pemerintah) dan Undang-Undang tersebut sejak diundangkan berlaku bagi seluruh masyarakat berlandaskan asas hukum, bahwa semua sama dihadapan hukum, equality before the law.

Hukum secara umum terbagi dari dua bagian, yakni; Hukum Publik yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum (Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional) dan Hukum Privat yang mengatur hubungan antara perseorangan atau kepentingan perseorangan (Hukum Perdata, Hukum Dagang).

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

14 − three =