PERADI DIKETUAI LUHUT PANGARIBUAN SAH TERVALIDASI SK DITJEN AHU

Suartapian.com-Dr.Luhut MP Pangaribuan sebagai ketua umum dan Imam Hidayat, sekretaris jenderal sah memimpin PERADI. “Sehubungan dengan perkembangan organisasi advokat dengan ini kami menyampaikan; Bahwa Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H, L.L.M dan Imam Hidayat, S.H, M.H. menjabat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia yang SAH berdasarkan SK DITJEN AHU Nomor AHU – 0000883.AH.01.08 tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat,” sebut pengurus PERADI, pada, Jum’at, 29 April 2022.

Sebelumnya, Otto Hasibuan dan Harry Ponto sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan Nomor SK : AHU-120. AH.01.06 tahun 2009. Kemudian dilanjutkan oleh Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H, L.L.M dan Sugeng Teguh Santoso sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan Nomor SK : AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022.


Adapun Susunan Pengurus dan Pengawas, sesuai Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tentang persetujuan perubahan perhimpunan advokat Indonesia. Ketua Umum Luhut MP Pangaribuan, Ifdhal Kasim sebagai wakil ketua umum. Imam Hidayat Sekretaris Jenderal, dan Muhammad Daud Berueh sebagai wakil sekretaris jenderal. Esterina Dewikusuma Ruru Bendahara Umum dan Ecoline Situmorang sebagai wakil Bendahara Umum.Sementara pengawas adalah Bachtiar Sitanggang, mantan wartawan Suara Pembaharuan yang kemudian menjadi advokat.

Bahwa, Putusan PN Lubuk Pakam No 12/Pdt.G/2020/PN Lbp mengabulkan petitum penggugat yang berbunyi bahwa perubahan Anggaran Dasar (AD) PERADI (SOHO) melalui rapat pleno adalah tidak sah/ cacat hukum, dan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang kemudian Dewan Pimpinan Nasional Peradi (SOHO) mengajukan kasasi dan ditolak dalam Putusan Ma: 997K/pdt/2022. Bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 667Pdt.G/2017/PN.JkT.Pst Jo 203/PDT/2020/PT/DKI JKT Jo 3085/K/Pdt/2021.

Maka dengan ini, PERADI memberikan penjelasan, “Dalam Pengadilan Negeri bahwa sdr Fauzi Hasibuan tidak berhak memakai mengatasnamakan Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI mengabulkan eksepsi dari penggugat rekonpensi, sehingga sdr Fauzi Hasibuan mengajukan banding mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan sah kepengurusan sdr Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H, M.H dan Thomas E Tampubolon, S.H, M.H. berdasarkan Munas II PERADI di Pekanbaru dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.”

Putusan ini amarnya tunggal dan declaratoir yakni hanya menyatakan penggugat in casu soho memiliki kedudukan hukum legal standing untuk melakukan gugatan. Adapun tuntutan penggugat “PERADI SOHO” yang ditolak adalah penggugat konvensi ke -3 yakni menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) di-TOLAK, tuntutan ke-4 menyatakan, terpilihnya Tergugat I sebagai Ketua Umum DPN PERADI secara e-voting tidak sesuai dan bertentangan dengan AD PERADI, oleh karena itu tidak sah dan batal demi hukum di-TOLAK.

Tuntutan ke -5 menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dalam tempo selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di-Tolak, Tuntutan ke-6 Melarang Tergugat I dan Tergugat II melakukan tindakan-tindakan/perbuatan apapun juga yang mengatasnamakan PERADI di-Tolak, yang kemudian PERADI kepemimpinan Dr. Luhut M.P Pangaribuan mengajukan kasasi ditolak.


Kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya (Het Vermoeden van rechtmatigheid).
Dengan demikian, kami perlu tegaskan dan sampaikan bahwa, permasalahan trialisme kepengrusan PERADI telah selesai dengan dikeluarkannya SK DITJEN AHU Nomor AHU – 0000883.AH.01.08 atas nama Ketua Umum Luhut M.P Pangaribuan dan Sekretaris Jenderal Imam Hidayat. Apabila ada oknum-oknum yang mempermasalahkan atau argumentasi tidak sesuai dengan fakta yuridis adalah bentuk argumentasi yang tidak perlu ditanggapi. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

three × four =