PIKI Gelar Webinar Strategi Lembaga Keumatan di Sistim Politik Nasional
Suaratapian.com JAKARTA-Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) menggelar webinar, di Jakarta, 17 Desember 2020 bertema “Peran Strategis Lembaga Keumatan Kristen Dalam Sistim Politik Indonesia.” Hadir sebagai pembicara Dr. Sahat H. M. T. Sinaga (Dosen FH UKI), Angel Damayanti, Ph.D (Dekan Fisipol UKI) dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh (Hakim Mahkamah Konstitusi). PIKI sendiri adalah Ormas Kristen yang didirikan oleh kaum Inteligensia Kristen Indonesia pada, 19 Desember 1963. Disebut inteligensia berarti kaum cerdik, pandai, para cendekiawan. Ormas PIKI tentu dapat mempengaruhi keputusan publik lewat pemikiran-pemikiran, yang dihasilkan dari penelitian, diskusi dll.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Pnt. Dr. Sahat HMT Sinaga, SH, SpN, M.Kn dalam tema “Posisi Ormas Dalam Pengambilan Keputusan Publik menyembut, Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Bahwa tujuan NKRI sebagaimana dimuat dalam alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Sahat menambahkan, UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas Pasal 6: Ormas berfungsi sebagai sarana: Penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota dar/atau tujuan Organisasi. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi. Penyalur aspirasi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat. Penyalur aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, manjaga dan masyarakat persatuan dan kesatuan bangsa dan/atau Pemelihara dan pelestari norma, nilai dan etika dalam kebudayaan.
“Ormas memiliki kegiatan AD/ART masing-masing Bidang kegiatan sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas bagaimana dimaksud dalam: Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6. Pasal 4 : Ormas bersifat sukarela soasial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat; melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup; mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat; menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan mewujudkan tujuan negara.
“Peran Ormas diantaranya sikap organisasi terhadap suatu kebijakan. Melalui anggota Ormas yang berada dalam posisi pemerintahan,” ujar Sahat. (HM)