PTUN Kupang Putuskan Bupati Manggarai Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
Agustinus menambahkan bahwa tindakan Bupati Manggarai sebelumnya telah menyebabkan warga trauma dan ketakutan. “Dengan putusan ini, kami semakin kuat berjuang mempertahankan hak-hak dasar sebagai Masyarakat Adat,” tegasnya.
Tiasri Wiandani, kuasa hukum penggugat lainnya, menyatakan bahwa putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju bagi HAM dan demokrasi. Namun, ia menyayangkan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan konsekuensi hukum dari tindakan Bupati Manggarai yang melanggar hukum.
“Dalam gugatan, kami meminta agar Bupati Manggarai meminta maaf dan membayar ganti rugi kepada warga Poco Leok, tapi hal ini tidak dikabulkan Majelis Hakim,” katanya. Tiasri menambahkan bahwa permintaan maaf dan ganti rugi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai sebagai pejabat publik.
Tiasri berharap bahwa putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik untuk lebih menghormati hak-hak warga negara dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Kami berharap agar Bupati Manggarai dapat belajar dari putusan ini dan tidak mengulangi kesalahannya,” ujarnya.
Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Flobamoratas, menyatakan bahwa putusan PTUN Kupang ini merupakan langkah maju bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya perempuan adat, untuk menyampaikan aspirasinya. “Aksi damai warga Poco Leok adalah upaya untuk mempertahankan ruang hidup dan wilayah adat mereka,” katanya.

Gres Gracelia dari WALHI NTT menambahkan bahwa putusan ini menegaskan urgensi perlindungan hak atas lingkungan hidup warga Poco Leok. “Tindakan Bupati Manggarai yang mengancam aksi damai warga Poco Leok dapat menciptakan efek gentar dan membungkam masyarakat,” ujarnya.
Judianto Simanjuntak berharap bahwa Bupati Manggarai dapat belajar dari putusan ini dan menjalankan kewajibannya sebagai kepala daerah dengan baik. “Yang terpenting, Bupati Manggarai harus segera mencabut SK tentang penetapan lokasi geothermal di Poco Leok,” katanya.
Tiasri Wiandani menyatakan bahwa pihak Bupati Manggarai berencana mengajukan Banding atas putusan PTUN Kupang. “Kami menghormati upaya hukum yang akan ditempuh pihak Bupati Manggarai, karena itu adalah hak mereka,” katanya.
Tiasri menambahkan bahwa warga Poco Leok tetap akan berjuang mempertahankan hak-haknya demi keadilan dan kebenaran. Susunan Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Muhamad Zainal Abidin, Komang Alit Antara, dan Putu Carina Sari Devi. (Hojot Marluga)
