Realita Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam rangka untuk menegakan Hukum (Undang-Undang) atau aturan Negara diberi tugas dan wewenang kepada lembaga Yudikatif yakni Mahkamah Agung dengan Peradilan dibawahnya untuk menegakkan semua Undang-Undang atau aturan Negara  dengan mengadili semua pelanggaran hukum, misalnya; dalam bidang Hukum Pidana yang diawali dari Penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan sampai proses pemeriksaan di Pengadilan, demikian juga di bidang Perdata sejak gugatan diajukan di Pengadilan Negeri sampai putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

Penegakan Hukum Sebelum Reformasi

Adapun penegakan hukum sebelum reformasi (zaman orde baru),  hukum cenderung menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan melegitimasi kekuasaan, bahkan, untuk melindungi birokrasi dan eksekutif yang diduga korup.

Saat itu sangat sulit untuk mendapatkan keadilan, bahkan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 atau memberikan pendapat atau kritikan kepada Penguasa adalah hal yang sangat mustahil, bahkan sekalipun bagi media massa (pers).

Di mana upaya sejumlah pihak yang berupaya memprotes ataupun mempertanyakan kebijakan tentang penegakan hukum justru dapat dituduh sebagai pelanggaran hukum, bahkan proses hukum pun bisa ditabrak demi kepentingan politik, di mana penguasa saat itu dapat melakukan intervensi dalam penegakkan hukum, yang akhirnya kemudian lahirlah reformasi.

Penegakan Hukum Setelah Reformasi

Awal reformasi masyarakat dan pemerintah sama-sama menginginkan agar penegakan hukum menjadi salah satu prioritas yang harus dilakukan, bahkan saat reformasi ada slogan “Jadikan Hukum Menjadi Panglima” itu selalu didengungkan baik oleh masyarakat yang peduli tentang penegakan hukum maupun statement dari pemerintah dan hal ini adalah sangat tepat untuk membangun bangsa ini di bidang ekonomi maupun hukum.

Adapun agenda reformasi di bidang politik dan hukum adalah menjalankan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta melaksanakan supremasi hukum dengan memberantas korupsi yang dianggap penghambat kemajuan di bidang ekonomi dan pembangunan. Dalam mewujudkan agenda reformasi di bidang hukum tersebut, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuklah lembaga pemberantasan korupsi  yang dinamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diawal reformasi penegakkan hukum baik dari sisi kuantitas (jumlah perkara) yang disidik atau diproses hingga ke tingkat pengadilan cukup signifikan perkembangannya.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + 10 =