Satgas Sispokat Covid-19 LABB Sampaikan Point-point Penting Kepada Pengurus Marga

Ada pun point-point diantaranya;

Pertama, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro. Diktum Kesembilanbelas ada tertulis: Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter SELAMA 23 (DUA PULUH TIGA) MINGGU BERTURUT-TURUT, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 Diktum KEDUA Bagian G tertulis: tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) TIDAK MENGADAKAN KEGIATAN PERIBADATAN/ KEAGAMAAN BERJAMAAH selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Diktum KEDUA Bagian i. tertulis: kegiatan SEN, BUDAYA, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) DITUTUP SEMENTARA Diktum KEDUA Bagian k tertulis: RESEPSI PERNIKAHAN DITIADAKAN SEMENTARA.

Ketiga, Teknis yang sifatnya sangat darurat dapat menghubungi kami HP. 081311218877 (Nikolas Sinar Naibaho). Demikianlah point sosialisasi kepada seluruh pengurus marga-marga yang tergabung dalam Lembaga Adat Budaya Batak (LABB). (Hojot Marluga)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × 3 =