Tak Boleh Melakukan Penyiksaan Terhadap Anak Apapun Kesalahannya
Suaratapian.com-Penghukuman dan penyiksaan anak dalam bentuk kekerasan fisik yang dilakukan terhadap tiga anak terduga melakukan kekerasan fisik dalam bentuk begal di Cikarang, Jawa Barat mendapat atensi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
“Tayangan video penghukuman tiga orang anak terduga melakukan begal diarak dan diikat kedua tangannya dibelakang dan ditengkurapkan di atas aspal panas serta dibiarkan mengerang kesakitan. Sangat disayangkan telah melanggar hak dan martabat kemanusiaan,” demikian disampaikan Arist, Kamis, 11 November 2021.
Arist menambahkan, bahwa Perlakuan, penghukuman dan penyiksaan tidak manusiawi viral di medsos ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi PBB Tahun 1989, UU RI No. 39 Tabun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA), dengan demikian penghukuman tak manusiawi yang disebar dalam video viral harus dihentikan.
“Apapun kesalahan tiga orang anak itu, dalam perspektif perlindungan anak, dan demi kepentingan terbaik anak, setiap anak harus bebas dari penghukuman dan penyiksaan tak manusiawi,” sebut Arist.
Ada mekanisme nasional yang dapat dilakukan untuk memberikan saksi hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana. “Tidaklah berlebihan siapapun yang terliibat dalam penghukuman dan penyiksaan terhadap ketiga anak di Cikarang harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” desak Arist.
Oleh karena itu, Polres Cikarang dituntut untuk segera menangkap dan menahan pelaku penghukuman dan penyiksaan tak manusia itu, tambah Arist. (HM)