Walikota Medan Diimbau Tarik Surat Edaran Daging Babi, Aksi Unjuk Rasa Mengancam

suaratapian.com-Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang penjualan daging babi telah memicu kontroversi dan polarisasi di masyarakat. Banyak pihak menilai SE tersebut sebagai diskriminatif dan hanya mengakomodir kepentingan ormas tertentu, sehingga membuat kondisi Kota Medan kurang kondusif. Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memberikan klarifikasi bahwa SE tersebut bukan bermaksud melarang penjualan daging non-halal, melainkan untuk menata lokasi penjualan dan pengelolaan limbah. Namun, klarifikasi ini belum cukup untuk meredakan kontroversi.

Banyak yang menyerukan agar Walikota Medan menarik SE tersebut segera, karena dinilai tidak hanya berdampak pada pedagang daging babi, tetapi juga pada kerukunan masyarakat. Mari kita tunggu keputusan Walikota Medan selanjutnya.

“Gelombang penolakan dan perlawanan terhadap Walikota Medan terus meningkat, dengan rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 26 Februari 2026 di Kantor Walikota Medan. Penolakan ini dipicu oleh Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang penjualan daging babi yang dinilai diskriminatif,” ujar Feber Manalu, Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia.

Feber menyarankan agar Walikota Medan menarik SE tersebut segera dan meminta maaf kepada publik. “Memang menjadi pemimpin/pejabat pengambil kebijakan itu bukan hal yang mudah, dia harus Arif, Inovatif, Kreatif dan yang pasti tidak Diskriminatif,” ujarnya.

Masyarakat Medan berharap agar Walikota Medan dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dan mengutamakan kepentingan masyarakat. (Hotman)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 3 =