PTUN Kupang Putuskan Bupati Manggarai Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
suaratapian.com-Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah memutuskan perkara sengketa antara Agustinus Tuju, warga Poco Leok, dengan Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan Bupati Manggarai saat warga Poco Leok melakukan aksi damai di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025. Dalam putusan Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG, PTUN Kupang menyatakan bahwa tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok adalah perbuatan melanggar hukum. Bupati Manggarai juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp480.000.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Agustinus Tuju, menyatakan bahwa putusan ini membuktikan ancaman Bupati Manggarai terhadap warga Poco Leok nyata. “Ini adalah kemenangan bagi warga Poco Leok dan menunjukkan bahwa hukum dapat ditegakkan,” ujarnya.
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Agustinus Tuju, menyatakan bahwa putusan PTUN Kupang sudah tepat karena Bupati Manggarai seharusnya mendengar aspirasi warga Poco Leok, bukan melakukan intimidasi dan ancaman. “Bupati Manggarai memiliki kewajiban menyerap aspirasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi mereka, bukan malah melanggar hukum,” ujarnya.

Judianto menambahkan bahwa tindakan Bupati Manggarai tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan menyampaikan pendapat. “Ini menderai demokrasi dan melanggar kewajiban Bupati Manggarai sebagai kepala daerah,” tegasnya.
Menurut Judianto, tindakan Bupati Manggarai bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Bupati Manggarai harus bertanggung jawab atas tindakannya,” katanya.
Judianto Simanjuntak menyatakan bahwa putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan hak asasi warga negara, khususnya warga Poco Leok, untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum. “Negara memiliki tanggung jawab menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negara,” ujarnya.
Agustinus Tuju, Penggugat, menyatakan bahwa putusan ini semakin menguatkan semangat warga Poco Leok untuk menolak rencana pembangunan geothermal di daerah mereka. “Kami bukan membalas dendam, tapi ingin mengingatkan Bupati Manggarai untuk mendengar aspirasi warga dan tidak melakukan intimidasi,” katanya.
