RILIS PERS: DPP GAMKI Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg, Tangerang

DPP GAMKI Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah GKPI di Rajeg, Tangerang

Jakarta, 13 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendukung dan mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang menetapkan Aji Cahyono Putra (AC) sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 20 September 2026.

Menurut keterangan Polresta Tangerang, penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2026 berdasarkan tiga laporan polisi. Tersangka dijerat Pasal 303 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah.

“Kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Membubarkan ibadah sambil membawa senjata tajam adalah tindakan intimidatif yang tidak bisa ditoleransi. Penetapan tersangka ini menunjukkan negara hadir melindungi warganya,” tegas Sahat MP Sinurat, Ketua Umum DPP GAMKI.

DPP GAMKI mendorong Polresta Tangerang agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke pengadilan. GAMKI menegaskan bahwa mediasi atau perdamaian di tingkat lokal tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. GAMKI juga meminta penyidik mempertimbangkan secara cermat aspek penahanan, mengingat tersangka diduga membawa senjata tajam, agar jemaat tidak merasa terancam.

Selain itu, DPP GAMKI meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, dan FKUB menjamin jemaat GKPI dapat beribadah dengan aman dan nyaman, serta mempercepat solusi atas persoalan tempat ibadah. GAMKI mengajak masyarakat menghormati proses hukum, menjaga kondusivitas, dan tidak terprovokasi.

DPP GAMKI akan terus mengawal kasus ini melalui jaringan pengurus daerah, dan mengajak seluruh elemen bangsa merawat toleransi dan kerukunan umat beragama.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + eleven =