Demi Keadilan Kamaruddin Simanjuntak Ajukan Permohonan PraPeradilan di PN Tangerang Atas Nama Kliennya Glann Simbolon
Suaratapian.com-Diduga polisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak professional menjalankan tugasnya, menangkap dan menjadikan tersangka Glann Millen Simbolon dan memperlakukannya tak manusia. Dia ditangkap dituduh memesan barang haram narkoba dan lucunya tak ada barang bukti Glann memesan, bahkan memakai narkoba pun tidak oleh karena saat ditest urin hasilnya negatif, Glann bukan saja dijadikan tersangka, dianiaya dan setrum, naifnya dibuat tersangka dan dituduhkan pasal sebagai pengedar. Atas tindakan tak manusiawi Polisi Bandara Soetta ini Firma Victoria kantor pengacara pimpinan Kamaruddin Simanjuntak SH sebagai pengacara atas nama kliennya Glann Millen Simbolon anak dari Heber Simbolon mengajukan PraPeradilan di Pengadilan Negeri Tangerang. PraPeradilan digelar, Senin, 4 Maret 2024 dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Alamat di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7, Tangerang, Banten.
Pengacara senior, Kamaruddin Simanjuntak SH dan rekannya mengajukan permohonan PraPeradialan atas nama kliennya Glann Millen Simbolon pada Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta yang dipimpin Roberto G.M Pasaribu, S.I.K., M.Si. Bertempat di Gedung 641 Jalan C3-C4, Kota Tangerang, Banten. Dan, turut termohon Kejaksaan Negeri Tangerang Kota oleh karena begitu mudahnya menerima berkas dari Polresta Soetta padahal dengan proses yang melanggar dan tak berdasar.
“Sehubungan dengan tindakan Termohon Praperadilan selaku penyidik tindak Pidana Umum patut diduga keras tidak proporsional, tidak objektif dan tidak professional serta menganiaya, menendang, menginjak dan menyetrum Pemohon Praperadilan agar mengaku sebagai pemilik. Diduga polisi Bandara Soetta dalam melakukan fungsi dan peranannya sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Umum tak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga secara melawan hokum, maka patut diduga telah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka, yang tidak sah dan terburu-buru atas diri Glann Millen Simbolon selaku Pemohon Praperadilan.” Demikian pengantar permohonan PraPeradilan saat dibacarakan tim pengacara dari Firma Victoria di muka siding yang terbuka untuk umum.
Ditambahkan, faktanya pemohon Praperadilan adalah korban. Rangkaiannya bermula pada hari Minggu, 19 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di kantor KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta area Cargo Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten menemukan kiriman narkoba dari Bandara Kuala Namo ke Bandara Cengkareng.
“Kami jelaskan, kenapa kami mengajukan PraPeradilan ini adalah karena barang bukti tidak ada pada tersangka. Tetapi tersangka ini digebuki, ditendang dan dipukuli, dijemput paksa dari tempat kerjanya di Karawang di Waskita Karya. Lalu diintimidasi, tangannya diborol sambil dipukuli, sehingga anak ini ketakutan dan trauma,” ujar Kamaruddin kepada wartawan ketika selesai sidang Permohon PraPeradilan.
Ditambahkan Kamaruddin, kliennya dalam keadaan diborgol, setelah dijemput dari Karawang saat berkerja dibawah ke Polresta Soetta dengan kondisi tangannya diborgol sambil disuruh membuka bungkusan yang disebut pesanannya. Padahal barang tersebut tidak pernah dipesan sebagai pangkuan jujur Glann kepada orangtua dan pengacara. Sembari disuruh pegang barang tersebut, lalu langsung di foto-foto, dan luarbiasanya itu dijadikan barang bukti.
“Menurut saya itu adalah berlebihan. Pelanggaran. Nama pemesan bukan atas nama Glann tetapi herannya menggunakan nomor handphonenya. Nama pemesan justru Indra. Jadi jelas bukan Glann yang memesan dan paket tersebut tetapi dikirim ke kampusnya di Pancasila, Lenteng Agung,” jelas Kamaruddin lagi.
Tentang soal nomornya handphone Glann yang memesan, Glann mengakui terledor pernah meminjamkan handphone ke temannya, maka diyakini itu disalahmanfaatkan. Rentetan kisah ini bermula ditangkap Abi kemudian ditangkap lagi Raja alias Rezeki, dua hari kemudian Glann ditangkap. Dan kejangalan lain, setelah tigabelas hari ditangkap baru surat penangkapan dikeluarkan atas nama Glann Simbolon.
“Maka itu kami tuntut. Layak enggak dalam pemeriksaan narkoba 13 hari kemudian surat perintah penangkapan atau surat pemberitahuan diberikan, Anda ditangkap? Dua minggu setelah ditangkap kemudian baru diberikan surat penangkapannya. Itu kan yang tidak pantas,” ujarnya lagi.
Kamaruddin mengatakan, tidak pantas ini. “Dipertegas oleh undang-undang dipertegas oleh Mahkamah Konsitusi bahwa hal ini tidak pantas. Oleh karena itu cara-cara seperti ini juga akan membuat masyarakat ketakutan,” tegas Kamaruddin.
Tidak terima anaknya Glann dikriminalisasi, Heber Simbolon terus mencari keadilan dan berani melawan anggota polisi Polres Bandara Soekarno Hatta. Ke depan jika perkara anaknya ini tak mendapat keadilan akan membawa ini ke publik. “Kalau anak saya memesan dan memakai sudah tentu tahu diri. Tetapi karena anak saya tidak bersalah namun dijadikan tersangka dengan cara ceroboh demikian, maka saya akan perjuangkan keadilan untuk anak saya,” ujar Heber Simbolon. Ke depan dia akan meminta perhatian keluarga besarnya Parna yang tergabung dalam ratusan marga Batak dan jika perlu juga akan meminta waktu ke Komisi III untuk melaporkan kenyataan yang ditimpakan pada anaknya.
“Sebagai bapak, saya tentu sudah dengan hati ke hati agar anaknya jujur mengatakan, apa adanya, dan Glan mengatakan, tidak pernah memesan barang haram itu apalagi menggunakan.” Tetapi justru respon Glann. “Saya disiksa bapa. Saya diestrum. Saya dipukuli agar mengaku bahwa itu barang pesanan saya,” sebut Heber jawaban anaknya, ketika diminta keterangannya.
Sebenarnya perkara ini sudah selesai sejak digelar perkara di Polresta Soetta akhir Desember 2023 lalu dan Glann pun dibebaskan. Namun kemudian kisah ini berlanjut, saat 5 Februari 2024 sekitar 20-an orang anggota Polres Bandara Soetta kira-kira pukul 12.00 WIB mendatangi rumah Heber Simbolon. Namun karena rumah kosong mereka kembali dan polisi datang lagi pada pukul 22.00 WIB malam untuk menjemput Glann kembali setelah sebelumnya ditahan 39 hari, terhitung dari tanggal 21 November 2023 sampai dengan 29 Desember 2023. Herannya, perkara ini dilanjutkan, berkasnya dilimbahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Atas dasar itulah diajukan Permohonan PraPeradilan. Agar aparat jangan sewenang-wenang menggunakan jabatannya tanpa membela kebenaran, kejujuran dan hati nurani.