Kakak Beradik Pembina Rumah Tahfidz Di Sidoarjo Terancam Kebiri

Suaratapian.com SURABAYA-Tersangka kaka beradik EW (36) dan A (38) masing-masing sebagai  Pembinaan Rumah Tahfidz Al Mutahammisun di Sidoarjo, Jawa Timur. “Sebagai terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 23 santri terancam tindak pidana khusus dengan ancaman 20 tahun penjara dan tambahan hukuman berupa kebiri dengan suntik kimia,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, di Surabaya, pada Kamis (17/06/21).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, tersangka pedofilia yang memiliki dua anak ini merupakan Kakak dari tersangka pelaku Pedofil yang berhasil diamankan Sat Reskrim beberapa waktu lalu. Hasil dari Penyelidikan dan pemeriksaan kepada para korban ada fakta lain bahwa pelaku ini mulai melakukan hal yang sama persis dengan apa yang dilakukan adiknya A.

Karena pelaku waktu itu pulang kampung, petugas langsung melakukan pengejaran ke rumahnya dan berhasil ditangkap. Sementara dari pengakuan tersangka yang merupakan Pembina rumah Tahfidz  melakukan aksi kejahatan seksual kepada sedikitnya 23 santri yang sudah dilakukan semenjak tahun 2018 lalu.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

nineteen − 5 =