Kakak Beradik Pembina Rumah Tahfidz Di Sidoarjo Terancam Kebiri

Modusnya sama. Yakno tersangka juga mengancam para korban supaya tidak memberitahukan kepada orang. Perbuatan seks menyimpang yang dilakukan pelaku karena lama tidak pulang ke kampung halamannya sehingga keinginannya untuk melakukan hubungan intim tidak tersalurkan. Karena adiknya bisa melakukan pencabulan terhadap santri-santri, kemudian dia meniru  perbuatan bejat dan merendahkan martabat kemanusiaan.

Akibatnya pelaku diancam dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI No.  35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan PP No. 70 Tahun 2020 tentang tata laksana kebiri dengan ancaman kurungan penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dengan tambahan hukuman berupa kebiri melalui suntik kimia.

Atas kerja cepat dan tepat, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungsn Anak memberikan apreasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas dedikasi dan komitmennya memberantas kejshatan dan pelanggaran hak anak di Sidoarjo. Di samping itu, untuk pemulihan traumatis korban, Komnas Perlindungan Anak, kantor perwakilan Surabaya segera membetuk Tim Advokasi dan Pemulihan Trauma Korban dengan melibatkan kelompok kerja rehabilitasi sosial anak. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + six =