Kawasan Danau Toba Darurat Moral, Incest Kembali Terulang di Kabupaten Toba

Dan, kini, peristiwa berulang, serupa juga terjadi di Narumonda, Laguboti dan di Desa Sosor Ladang Porsea. “Berbagai peristiwa ini menunjukkan bahwa Toba masuk dalam kategori Zona Merah Darurat Persetubuan Sedarah (incest). Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Kabupaten Toba, Poltak Sitorus harus cepat membenahi ini. Ini bukan kejadian pertama, bahkan sudah berkali-kali, tetapi tak pernah ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah Toba.

“Jika terus dan terus dibiarkan, tidaklah berlebihan Toba akan kehilangan generasi dan masa depan anak. Sebagai daerah religius dan berbudaya, sudah saatnya pemangku kepentingan perlindungan seperti, tokoh agama, alim ulama, penegak hukum, tokoh dan pemangku adat, gereja, media dan para aktivis perlindungan saling bahu membahu dan berkomitmen untuk bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,” sebut Arist.

Teriakan Komnas PA kembali meminta tanggapan serius. “Pemerintah, Gereja, pemangku adat, dan pemangku perlindungan Anak di Toba sudah tiba saatnya menyelamatkan anak. Gereja sudah saatnya menyuarakan suara kenabiannya untuk bergerak menyelamatkan dan membebaskan anak dari segala bentuk eksplotasi dan kekerasan,” imbau Arist dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Arist mengatakan, beruntunnya serangan seksual sedarah menunjukkan gagalnya pemerintah daerah untuk membebaskan dan memberikan perlindungan bagi anak di Toba. Atas peristiwa berulang dan memalukan ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Toba untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17, Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI atas Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana pokok 20 tahun penjara maksimal dan dapat juga ditambahkan dengan tambahan hukuman berupa kebiri dan pemasangan chips kepada terpidana

Sementara untuk memastikan perlindungan hukum bagi anak, Komnas Perlindungan Anak akan segera melakukan kordinasi dengan Bupati Toba, Poltak Sitorus, dan jajaran penegak hukum untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

Dan untuk peristiwa terungkapnya tabir serangan persetubuhan sedarah yang terjadi di desa Narumonda, Kecamatan Siantar Narumonda yang dilakukan HM, ayah kandung korban, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Polres Toba atas dedikasi dan kerja cepatnya menangkap dan menahan pelaku, sebut Arist. (Hojot Marluga)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

15 + 20 =