Kejari Madina Mediasi Penyelesaian Tunggakan Iuran Jamsostek Aparat Desa
suaataoian.com-Padang Sidimpuan-Sumut- Tugas dan wewenang kejaksaan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara.
“Juga menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kasidatun Kejaksaan Negeri Madina Edison Sumitro Situmorang SH saat mediasi penyelesaian piutang iuran bagi sejumlah perangkat desa yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum dilakukan SKK (Surat Kuasa Khusus) oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka dilakukan mediasi penyelesaian tunggakan Iuran antara BPJS Ketenagakerjaan Madina dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Madina.
Kegiatan mediasi digelar Rabu(30/11/2022) di ruang Rapat BPJS ketenagakerjaan Madina, berlangsung tertib.
Disebutkan, Undang Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS khususnya Pasal 14 berbunyi: ‘Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Lantas, pada pasal 15 Ayat 1 dinyatakan bahwa, Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Mediasi ujar Edison, juga sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.
Edison mengungkapkan pertemuan itu digelar lantaran tunggakan Iuran perangkat desa, belum juga tuntas.
“Terakhir, tertanggal 11 Oktober 2022 sudah dilakukan kembali penagihan tunggakan Iuran sejumlah desa, namun progresnya belum tercapai,” jelas Kasidatun.
Kendati iuran bagi perangkat desa sudah dianggarkan tahun 2022, namun faktanya tak kunjung dilunasi para Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Kita minta agar tunggakan segera diselesaikan, karena jika terjadi kecelakaan kerja dan kematian aparat, akan terkendala dalam mengurus hak haknya,” ungkap Edison
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan disarankan untuk kembali mengirimkan surat tagihan iuran kepada desa yang menunggak, dan dapat di ekskalasi per kecamatan.
“Diminta agar pembayaran tunggakan Iuran paling lama sampai dengan tanggal 13 Desember 2022, apabila tidak dipatuhi maka akan diambil tindakan selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Edison.
Hadir dari BPJS Ketenagakerjaan Dolly Irawan ( AR Perwakilan), Kadis PMD Muksin Nasution, Staf Datun Fahkri Nasution.
108 Desa menuggak iuran Jamsostek
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan ( membawahi 12 Kabupaten/Kota) Dr. Sanco Simanullang didampingi Kepala Cabang Madina Rolan Tobing dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022) mengapresiasi langkah mediasi ini.
“Terimakasih kepada Bapak Kajari Madina dan seluruh jajaran, tentu kegiatan ini adalah salah satu tindaklanjut dari MoU yang sudah di tandatangani kedua belah pihak,” jelas Sanco.
“Kami berharap desa desa segera membayar iuran sebagai kewajiban jadi peserta. Sebaliknya, jika iuran lancar, maka manfaat mengikuti program Jamsostek tidak akan terkendala,” ujar Sanco.
Kepala Kantor Cabang Madina Rolan Tobing mengakui, telah melakukan upaya dan koordinasi dengan para kepala desa.
“Izin menyampaikan, Kades yang nunggak 108 Desa dengan potensi iuran 196.240.428,” ujar Rolan.
“Sedangkan perangkat Desa nunggak sebanyak 78 Desa dengan potensi iuran 67.860.000,” tutup Rolan. (*)