Tak Ada Ganti Rugi Atas Lahan Masyarakat, Pengacara Jupryanto Menggugat Presiden, Menteri dan Gubernur
suaratapian.com-Sahabat SuaraTapian kami berbincang dengan seorang pengacara muda, terkenal. Banyak hal yang kami akan bincangkan. Satu hal menjadi sorotan hari-hari ini tentang otonomi yang kebablasan, mungkin kita disungguhi banyak tontonan yang agak tak menarik. Mengapa disebut tak menarik, otonomi daerah sesungguhnya lahir untuk membantu kesejahteraan di daerah terpenuhi, itu bukti keberpihakan pemerintah pusat, mensejahterakan masyarakat di daerah itu sendiri. Tetapi, faktanya banyak hal otonomi daerah ini jadi semacam pertentangan, karena apa yang diputuskan pemerintah pusat tidak bisa otomatis dilakukan di daerah. Nyatanya banyak pertentangan antara kebijakan pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Saya akan tanya nanti apa pengalaman dan apa hal yang dirasakan pengacara muda ini. Tetapi, banyak hal yang kami bicangkan selain otonomi daerah. Saya berbincang dengan Jupriyanto Purba SH MH. Demikian petikan bincang-bincang kami;
Sebagaimana pengantar tadi, saya merasa banyak hal kebijakan pusat itu tak bisa bagus dilakukan di daerah. Barangkali, mungkin ada pengalaman Anda. Saya dengar Anda lagi menangani perkara di satu Provinsi NTT. Bisa cerita itu, tentang kebijakan pusat pemerintahan dengan kebijakan pemerintah daerah tumpang tindih?
Oke! Harusnya pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah itu harus sinkron, memiliki kesinambungan. Apa yang dibuat oleh pemerintah pusat harusnya pemerintah daerah bisa mengerti, bisa menangkap kebijakan pusat. Kita tahu, prinsip daripada otonomi semata-mata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, yang ada di daerah-daerah agar terlayani semuanya. Dibuatlah otonomi daerah. Pada dasarnya sistim ini sangat bagus, tetapi kalau yang ada kebijakan pusat sering tak bisa dilaksanakan di daerah.
Apakah pemerintah daerah ini kurang memahami tentang undang-undang otonomi daerah?
Saya kira ada prinsip, bahwa ini kan daerah saya, berarti ini daerah kekuasaan saya, sehingga dia tak peduli lagi dengan kebijakan-kebijakan yang di pusat. Dia berpatokan kepada Perda yang dibuat. Ada beberapa contoh kasus yang memang fakta ini, bukan bohong-bohongan tentang pembebasan lahan di masyarakat. Soal ini ada mekanisme, ada aturan mekanisme pembebasan lahan dari pusat.
Saya selalu ingat dari presiden kita, Presiden Joko Widodo, bahwa setiap pembahasan lahan apapun untuk jalan tol untuk Jalan Raya, harus diganti untung, bukan diganti rugi. Apa yang terjadi tentang pengalaman Anda?
Kasus ini di daerah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Permasalahannya, pemerintah daerah membebaskan tanah masyarakat dengan alasan untuk kepentingan umum, sehingga melakukan penggusuran secara paksa. Alasannya karena ini mau penyelenggaraan G20.
Kepentingannya, oke. Makanya dibilang waktu itu di Oktober pembebasan lahan itu harus selesai. Memang tujuannya pembebasan lahan itu untuk akses jalan menuju Pulau Mori. Sebelumnya ada jalan, tetapi memang belum luas. Maka untuk memperlebarnya perlu pembebasan tanah warga, ternyata melebarkan dengan membelah dua tanpa ganti rugi. Inilah menjadi pertanyaan saya kepada pemerintahan daerah itu. Saya pertanyakan landasannya apa, harusnya diikuti mekanisme yang sudah dibuat oleh pemerintah. Satu peraturan pemerintah untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, baik peraturan pemerintah untuk penyelenggaraan pembebasan lahan. Jadi dua peraturan itu harus dipahami.
Apa bedanya, kalau itu pembebasan tanah untuk kepentingan apa saja?
Disitulah diatur ganti rugi. Di sini tindakan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan harus ada mekanisme, mengikuti peraturan. Ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pembebasan lahan. Ternyata, faktanya, pemerintah daerah tak mengikuti apa yang dibuat di peraturan pemerintah pusat dalam hal konteks pembebasan lahan. Dan disana tidak ada undangan bagi masyarakat. Artinya, menginterpretasikan menafsirkan Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan peraturan pemerintah pusat, di mana pemerintah daerah menafsirkan bahwa pembebasan lahan tanpa ganti rugi sepanjang itu untuk kepentingan umum.
Makanya saya bilang, “Kalau kita bicara ini, bicara hak masyarakat masa kita ambil begitu saja tanpa ada ganti rugi. Apakah itu wajar, apakah itu patut dilakukan pemerintah? Ketika melihat persoalan mengenai pelanggaran pemerintah daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Manggarai Barat, sehingga karena tak ada titik temu antara kita dengan pemerintah daerah. Tidak pernah ada mediasi, di mana tidak ada dari pihak pemerintah daerah untuk mencoba mengundang kami, klien kami. Oleh karena itu, akhirnya saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengapa ke Jakarta Pusat, mengapa nggak di NTT?
Oleh karena ini bukan sengketa tanah. Tentu kalau soal sengketa tanah maka pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili itu adalah Pengadilan Kabupaten Manggarai Barat. Cuma ini, kan, bukan persoalan sengketa kepemilikan hak. Namun disini pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Mengapa saya bikin dasar hukumnya ke pemerintahan pusat, karena Peraturan Pemerintah ini Presiden Republik Indonesia. Bahwa proyek-proyek yang di jalan ke Pulau Mori ini proyek pemerintah pusat, pemerintah daerah mengatakan, pemerintah pusat tak menganggarkan anggaran untuk pembukaan lahan masyarakat.
Padahal, kalau kita ingat apa yang disebut presiden dalam hal ini pimpinan pusat, dia selalu menyebut harus diganti untung, iya….
Itulah yang saya bilang, tidak ada sinkronisasi. Sebenarnya pembebasan lahan itu tugas daripada pemerintah daerah, dengan cara apa mengikuti semua mekanisme yang dibikin dalam peraturan pemerintah pusat, membuat aturan itu, tetapi pemerintah daerah melanggar, tak menjalankan mekanisme ini karena tak mau ganti rugi.
Tak mau ganti atas tanah ini, mengapa pemerintah pusat digugat?
Jadi, Presiden Republik Indonesia selaku orang yang membuat peraturan dan sudah mengetahui adanya pelanggaran ini, tetapi tidak melakukan tindakan, atau upaya apapun untuk melindungi masyarakat. Jadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Siapa saja yang digungat selain presiden?
Kementerian PUPR, karena itu menyangkut proyek Negara. Gubernur NTT. Kepala BPN pihak dalam perkara ini karena inilah yang pelaksanaan daripada proyek tersebut. Makanya di sana saat ini di sana tak berjalan, karena saya hentikan sebagai pengacara.
Setelah digugat di Jakart, prosesnya sudah mediasi, hasil apa?
Mediasi sudah dilakukan. Dari perwakilan Presiden hadir menyampaikan beberapa hal, termasuk dari PUPR mengatakan, kalau memang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan kami akan jalankan itulah. Harusnya bisa menekan daerah dong, sehingga hakim mediator meminta kepada saya buatlah proposal perdamaian. Saya buatlah proposal perdamaian itu. Saya mintalah ganti rugi sesuai dengan NJOP, bukan berdasarkan harga pasar. Saya tentu memikirkan kepentingan nasional, saya minta untuk diberikan sesuai dengan harga NJOP ganti ruginya.
Apa responnya setelah di mediasi diterima proposal perdamaian dari pemerintah daerah Manggarai Barat?
Jawabannya, kami tak bisa memberikan ganti rugi, karena tidak ada anggaran dari pusat. Maka datanglah perwakilan dari Presiden dan DPR, menyebut, tidak ada anggaran, iya dianggarkan. Jadi semacam tumpang tindih atau lempar tanggung jawab sepertinya.
Apakah pemerintah pusat membiarkan pelanggaran ini terjadi?
Harusnya pemerintah pusat harus menekan, bahwa memang ikutilah syarat yang sudah dibuat. Itulah otonomi yang sudah kebablasan. Harusnya pemerintah daerah ketika didudukkan satu meja dengan pemerintahan pusat dalam konteks pelanggaran hukum yang dilakukan, artinya mediasi yang sudah digelar ini tidak berhasil. Proses hukumnya berjalan sampai saat ini. Hanya saja pembangunan jalan yang ke pulau Mori ini terkendala sampai sekarang. Aturannya bisa digunakan untuk G-20, tetapi karena perkara ini jadi terkendala. Kelihatan Presiden itu tidak cukup, bahwa peraturan tidak ada pengawasan setuju setuju di peraturan itu diawasi pelaksanaannya di lapangan. Jadi ketika ada pelanggaran, dia tahu pelanggaran itu ada disinilah konsistensi. Kadang saya merasa, mengapa pemerintah negara saya jadi begini.