Kepsek SD HS Pendeta BS di Medan Selayang Akhirnya Ditangkap dan Ditahan Polda Sumut
suaratapian JAKARTA-Ditetapkannya Kepala Sekolah SD di Medan Selayang Pendeta BS sebagai tersangka pelaku tindak pidana kejahatan seksual berulang terhadap tujuh orang siswanya mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Untuk perkara ini, sesuai dengan ketentuan dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perunahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana khusus dan luar biasa (rextraordinary crime) dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman seumur hidup.
“Mengingat pelaku adalah seorang pendidik dan pemuka agama, dengan demikian pelaku dimungkinkan juga dapat dihukum dengan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri (kastrasi) kimia, oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Sumut untuk tidak ragu menerapkan dengan tindak pidana khusus,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya menyikapi paska ditetapkan dan ditahannya Pendeta BS oleh Unit Renakta Polda Sumut yang sudah lama ditunggu para orangtua murid sebagai terduga pelaku kejahatan seksual terhadap enam orang siswinya, Selasa, (18/05/21).
Atas kejadian ini, diharapkan para orangtua siswa menjadikan peristiwa yang memalukan di kalangan komunitas pendeta ini sebagai momentum bagi orangtua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan tanda-tanda yang diperagakan anak dalam kehidupan kesehariannya.
Untuk diketahui biasa dan umumnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual menunjukkan tanda-tanda yang memperagakan apa yang menjadi masalah dalam dirinya. Namun, sayangnya banyak orangtua baru mengetahui anaknya menjadi korban setelah menunjukkan tanda-tanda sakit, deman dan sulit buang air kecil dan buang air besar dan mimpi buruk.
Sementara untuk menyusun strategi memutus mata rantai pelanggaran hak anak dan mengimplementasikan Sumut Layak Anak, dalam waktu dekat dan mendesak Komnas Perlindungan anak untuk bertemu dengan Gubermur Sumut.
Dan untuk penegakan hukumnya, Komnas Perlindungan Anak juga mengagendakan untuk bertemu dan berkordinasi dengan Poldasu, Kajari dan ketua Pengadilan.
Untuk mengawal proses hukum dan pemulihan psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara segera menerjunkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan psikolog dan pekerja kemanusiaan untuk anak di Medan. (HM)