KESATUPADU Melapor Ke Presiden Jokowi dan Meminta Agar Masyarakat Parsingguran II Jadi Tuan, Bukan Jadi Budak di Atas Tanah Leluhurnya
Adapun kronologis Perjuangan KESATUPADU seperti di bawah ini.
- Tahun 1750-an masyarakat sudah berdomisili di desa Parsingguran dan sudah menempati wilayah tesebut selama 12 generasi sampai sekarang. Sebagai mata pencahariannya adalah: bertani, berladang, berkebun dan beternak.
- Tahun 1963, tokoh masyarakat Marbun Habinsaran termasuk di dalamnya tokoh masyarakat Parsingguran telah menyerahkan lahan Ramba Nalungunan seluas kurang lebih 2.500 ha kepada Pemerintah Cq Dinas Kehutanan sesuai dengan Surat Perjanjian tanggal, 15 Okt 1963. Namun di luar Ramba Nalungunan ke Selatan sampai Aek Raja sekitarnya adalah lahan milik masyarakat Desa Persingguran 2 seluas -/+ 3.000 ha.
- Tahun 2005 Menteri Kehutanan dengan SK No. 44/ Menhut II/ 2005, tanggal 16 Pebruari 2005, wilayah Desa Parsingguran II dijadikan Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi.
- Sehubungan dengan hal tersenut Maddin Sihombing selaku Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan waktu itu melakukan protes, meminta supaya wilayah Desa Parsingguran II dan wilayah desa lainnya dikeluarkan dari Kawasan Hutan. Namun, hanya sebagian wilayah yang dikeluarkan dari Kawasan Hutan yaitu sarana prasarana umum (kampung, komplek gereja, sekolah, makam/ kuburan, persawahan dan lainnya). Sedangkan lahan pertanian, perladangan, perkebunan dan lahan peternakan tak dikeluarkan dari Kawasan Hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No.579/ Menhut-II/2014, tanggal 24 Juni 2014, bahwa Desa Parsingguran 2 masih tetap dalam Kawasan Hutan.
- Maka sehubungan dengan hal tersebut KESATUPADU, memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dengan surat No.036/KESATUPADU/XI/2021, tanggal 24 November 2021, supaya wilayah Desa Parsingguran II dikeluarkan dari Kawasan Hutan dan dikembalikan kepada pewarisnya yaitu; masyarakat Parsingguran II, sehingga masyarakat Parsingguran II menjadi Tuan dan bukan jadi Budak di atas tanah leluhurnya.

“Intinya masyarakat Parsingguran II ingin menjadi tuan dan bukan menjadi budak di atas tanah leluhurnya. Oleh karena itu, KESATUPADU berterima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah merespon permohonan KESATUPADU,” jelas Saut lagi.
Terbukti, sudah tiga kali direspon yaitu sejak tanggal 4 Maret 22 telah dilaksanakan audiensi Kantor Staff Presiden. Lalu, tanggal, 22 April 22, Tim Terpadu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan verifikasi dan inventarisasi lahan di Desa Parsingguran II.
Kemudian, tanggal 1 September 2022, Tim Kantor Staff Presiden (KSP) yang didampingi oleh BPKH Wil I Medan dan UPT KPH Wil XIII Dolok Sanggul telah melakukan verifikasi ke wilayah desa Parsingguran II untuk mengetahui kebenaran laporan KESATUPADU yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Harapannya Presiden memberi solusi terbaik untuk keadilan masyarakat. (HM)
