Komnas Perlindungan Anak Berdialog Dengan Presiden RI Secara Virtual
suaratapian.com JAKARTA-Di tengah kesibukan Presiden Republik Indonesia menangani Pandemi Covid 19, khususnya virus Corona varian baru Delta, akhirnya, Senin 19 Juli 2021 melalui Sekretaris Negara (Sekneg) meminta Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati untuk memfasilitasi dialog dengan Jajaran Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak mewakili Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Hadir dalam dialog yang dimoderatori oleh Deputy Perlindungan Khusus Anak dilaksanakan secara virtual dari Kantor Kementerian PPPA tersebut adalah Sekretaris Menteri PPPA Priambudi Sitepu, Staff Ahli Menteri ibu Titi, Deputy Penguatan Ke Keluarga ibu Ulfa, beserta Staff Khusus jajaran Kementerian PPPA.
Dalam dialog itu, hadir Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Roestin Illyas selaku Ketua Dewan Pengawas dan Lia Latifah selaku Pelaksana Tugas Sekjen Komnas Perlindungan Anak. Dialog yang dimoderatori Deputy PKA Kementerian PPPA bapak Nahar membahas situasi nyata keberadaan anak yang terjadi Indonesia serta penguatan kelembagaan perlindungan anak di daerah untuk mengeksekusi dan memberi layanan terhadap berbagai masalah anak di Indonesia. Serta melaporkan kegiatan-kegiatan Komnas Perlindungan Anak sepanjang tahun 2018 hingga pertengahan tahun 2021. diberbagai daerah sekalipun Indonesia menghadapi Pandemi Covid 19.
Dalam kesempatan itu, ibu Menteri PPPA yang akrab dipanggil ibu Bintang memberikan arahan dan kesempatan kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak untuk menjelaskan kondisi anak di Indonesia dan langkah-langkah program strategis serta posisi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diberbagai daerah yang berafilial dengan Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga perlindungan strategis mengeksekusi berbagai pelanggaran hak anak di Indonesia untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Sementara untuk memaksimalkan layanan terhadap berbagai permasalahan anak di Indonesia tersebut, didalam dialog itu diperlukan penguatan kelembagaan perlindungan anak di daerah (LPA) dengan penyediaan alokasi anggaran operasional yang memadai yang bisa didapat melalui DAK maupun dana hibah dari Presiden dan Lintas Kementerian dan Lembaga (KL) termasuk dana Desa untuk dipergunakan mengeksekusi program-program prioritas pemerintah yakni program pencegahan, deteksi dini serta program penangangan kasus-kasus anak di Indonesia termasuk kasus kekerasan terhadap anak.