Komnas Perlindungan Anak Berdialog Dengan Presiden RI Secara Virtual
Ada empat prioritas program yang perlu dieksekusi untuk disampaikan kepada Presiden yakni program Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak berbasis keluarga dan komunitas, penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual terhadap berbasis Ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksa Hukuman tambahan Kebiri bagi predator kejajatan seksual serta UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA). Serta penguatan Unit PPA di masing-masing Polres di Indonesia dengan cara peningkatan statusnya menjadi setingkat direktorat.
Demikian juga melakukan sosialisasi edukasi tentang Perkawinan usia anak kepada anak dan anggota masyarakat didaerah-daerah yang rentan terhadap budaya perkawinan usia dini serta percepatan penyediaan akte lahir bagi anak didaerah kususnya didaerah perbatasan dan didaerah terpencil dan didaerah miskin kota.
Demikian juga dengan program perberdayaan Forum Anak diberbagai daerah sebagai implementasi hak partisipasi anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor Perlindungan Anak serta melakukan inventarisasi kelompok-kelompok rentan pelanggaran anak di lingkunganya melalui program deteksi dini serta intervensi terhadap kasus pelanggaran hak anak di Indonesia termasuk anak yang sedang menghadapi Pandemi Covid 19. Dalam arahan ibu Menteri PPA, dalam waktu yang cepat sekretaris menteri diminta untuk merumuskan hasil dialog itu untuk disampaikan kepada Presiden.
Untuk memastikan hasil dialog dengan bapak Presiden dan untuk mengeksekusinya, Komnas Perlindungan Anak berinisiatif menyusun proposal yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada bapak Presiden melalui Ibu Menteri PPPA.
Salam Sehat, dan selamat Hari Anak Nasional 2021. (Hojot Marluga)
