Konstitusionalkah Menambah Masa Jabatan Presiden Tiga Periode?

Sementara Dr Budiman menyebut, secara konstitusional memang syarat untuk mengubah konstitusi bisa dilakukan. Masalahnya jangan menjadi persoalan mengubah konsitusi mengubah pondasi negara. “Pengalaman membuktikan terlalu lama pejabat menjabat cenderung korupsi,” sebut Dr. Budiman N.P.D Sinaga, dosen di Universitas HKBP Nommensen. “Semakin lama masa jabatannya, maka potensi-potensi KKN juga semakin subur di situ oleh ka rena itu kalau saya pribadi ya tidak mau menggunakan amandemen, tetap kembali ke UUD 45,” tambahnya.

Menurut Budiman, konstitusionalitas kesesuaian dengan undang-undang dasar. Kesesuaian masa jabatan Presiden dengan UUD 1945. Pasal 7, sebelum Perubahan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Pasal 7, setelah Perubahan I 19 Oktober 1999. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran, magister hukum dari Universitas Indonesia dan doktor hukum dari Universitas Padjadjaran ini juga mempertanyakan masa jabatan Presiden tiga periode. “Dulu, barangkali iya, tetapi sekarang tak lagi. Tak pada tempatnya. Jika masa yang akan datang? Barangkali. Jika tetap dua kali masa jabatan Presiden tak perlu Perubahan UUD 1945,” sebutnya. “Perubahan dibutuhkan jika berubah menjadi satu kali atau lebih daripada dua kali masa jabatan Perlu Perubahan kembali UUD 1945. Pasal 37, sebelum perubahan. “

Saat webinar berlangsung

Budiman menambahkan, untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya dua pertiga dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. Dan, Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari pada jumlah anggota yang hadir. Pasal 37 (setelah Perubahan IV 10 Agustus 2002): Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya satu pertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Maka untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat,” sebut ayah dua anak ini.

Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Diakhir persentasinya, Budiman menyimpulkan, sebagaimana berdasarkan UUD 1945 yang berlaku sekarang, maka konstitusionalitas masa jabatan Presiden hanya dua kali masa jabatan. Oleh karenanya, menurutnya, harus dilakukan Perubahan UUD 1945 agar masa jabatan Presiden berubah menjadi satu kali masa jabatan saja atau lebih daripada dua kali masa jabatan.

Diskusi daring yang hangat ini dikuti puluhan penanya dari peserta. Walau dirasa tema ini sangat besar namun  diharapkan sari dari diskusi ini, gagasan pemikiran mengenai masa jabatan Presiden terutama masa jabatan Presiden bisa dibuat jadi bahan pemikiran kedepan untuk kebaikan bangsa dan negara tercinta, yang walaupun kewenangan yang mengatur di Lembaga Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perubahan UUD terutama Partai Politik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetapi pemikiran dari para anak-anak bangsa yang mumpuni di bidang ketatanegaraan patut dipertimbangkan. (Hojot Marluga)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 11 =