Konstitusionalkah Menambah Masa Jabatan Presiden Tiga Periode?


Notice: Undefined index: margin_above in /home/suaratap/public_html/wp-content/plugins/ultimate-social-media-icons/libs/controllers/sfsiocns_OnPosts.php on line 652

Notice: Undefined index: margin_below in /home/suaratap/public_html/wp-content/plugins/ultimate-social-media-icons/libs/controllers/sfsiocns_OnPosts.php on line 653

Suaratapian.com JAKARTA-Akhir-akhir ini berseleweran pendapat-pendapat masa jabatan Presiden ditambah jadi tiga periode. Entah alasan apa, lontaran pendapat itu begitu banyak berseleweran di media sosial. Padahal salah satu buah reformasi adalah membatas jabatan Presiden, hanya dua periode. Saat itu, membatasi masa jabatan Presiden muncul didorong oleh  kenyataan bahwa Presiden pada masa itu telah menjadi Presiden selama tiga puluh tahun lebih. Jabatan Presiden yang disandangnya begitu lama, ternyata telah menimbulkan berbagai masalah terutama Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Atas kenyataan itulah oleh Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia (MPR) membatasi masa jabatan Presiden melalui Perubahan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang disebut amandemen.

Atas pendapat-pendapat itu, Institut Oasi menggelar diskusi daring dalam rangka memperingati  Hari Ulang Tahun Republik Indonesia, 17 Agustus 2021  dan Hari Konstitusi, 18 Agustus 2021. Diskusi Webinar dengan tema KONSTITUSIONALITAS MASA JABATAN PRESIDEN. Digelar, hari Minggu, 22 Agustus 2021. Dimulai pukul 18.45 WIB hingga selesai pukul 21.45 WIB.

Pembicara Martin Hutabarat, S.H. (Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia). Pemantik diskusi Dr. Budiman N.P.D Sinaga. Jalannya Webinar dimoderatori David V.H Sitorus S.H M.H, mantan Sekretaris Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.

Sebelum diskusi digelar, sambutan disampaikan Dr. Sahat H.M.T Sinaga, S.H., M.Kn. sebagai pendiri Institut Oasi (didirikannya bersama Budiman Sinaga, puluhan tahun lalu). Dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ini menyampaikan,  terima kasih atas kesediaan para narasumber untuk bersama-sama ikut berbagi pemikiran, mendiskusikan tentang masa jabatan presiden, hal perlu dibicarakan para ahli tata negara.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

20 − eleven =