PP 78 Tahun 2021 Memerdekakan Anak Dari Situasi Buruk dan Eksploitatif

suaratapian.com JAKARTA-Komnas Perlindungan Anak dan seluruh pegiat perlindungan anak di Indonesia serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Se-Nusantara menyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Presiden Republik Indonesia atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. “Dengan diterbitkannya PP ini, secara hukum anak Indonesia mendapat perlindungan khusus sekaligus mendapat kemerdekaa dari segala belenggu eksploitasi ekonomi, seksual, kekerasan fisik dan verbal, perlakuan salah, penyiksaan, anak berhadapan hukum termasuk anak korban bencana non alam dan korban penyakit, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendorong segera LPA SE Nusantara membentuk gugus tugas untuk mengeksekusi PP ini serta mendorong aparatus negara menggunakan PP ini sebagai basis hukum untuk melindungi anak,” demikian disampaikan Arist Mmerdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media yang dimintai pendapatnya tentang lahirnya PP 78 tahun 2021 di Jakarta, Minggu, (22/8/21).

Lebih jauh, Arist Merdeka menjelasankan setelah mempelajari naskah PP No. 78 Tahun 2021 mendalam dan mengutif keterangan pers dari Deputy V Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Jaleswari Pramordawardani, ada dua pertimbangan khusus bagi Presiden untuk menerbitkan PP ini yakni pertimbangan sosiologis empirik dan yuridis. Secara sosiologis empirik terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak termasuk diantaranya anak dalam situasi darurat anak, yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan untuk tujuan seksual komersial dan kondisi-kondisi khusus lainnya seperti perbudakan seks dan eksploitasi politik.

Dalam merespon kebutuhan sosiologis empirik tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa anak Indonesia harus terlindungi sebab di pundak anaklah masa. Depan bangsa. Harapan akan masa depan Indonesia dalam proses perlindungan anak, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.

Tak hanya itu jelas Arist, Presiden Jokowi menerapkan PP nomor 78 tahun 2021 untuk memastikan adanya langkah ekstra
Perlindungan dari pemerintah kepada anak-anak dari situasi dan kondisi yang mengancam tumbuh kembang anak.

Presiden lebih lanjut mengatakan dasar mengeluarkan PP 78 tahun 2021 adalah untuk memastikan terdapat langkah ekstra pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon dan kebutuhan fisiologis empirik tersebut.

Sedangkan dalam perspektif yuridis PP ini amanat pembentukannya adalah dari ketentuan Udang-undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mengamatkan pengaturan lebih lanjut mengenai anak membutuhkan perlindungan khusus.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

one × four =