Marsela Sulu (13) Ditemukan Dalam Karung Di Perkebunan Karumamah Manado
suaratapian.com JAKARTA-Pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup, dan tak ada kompromi dan kata DAMAI terhadap kejahatan kemanusiaan dan tindak kriminal luar biasa. Ditemukannya jenazah seorang anak perempuan dalam karung di perkebunan Karumamah di Desa Koha Jaya, Manado belakangan diketahui jenazah bernama Marsela Sulu (13) anak dari Eddy Sulu (51) warga Desa Koha Barat yang dinyatakan hilang sejak 18 Mei 2021, mendapat atensi serius dari Komisi Nasional Perlindungan anak. Demikian juga dengan terungkapnya kasus serangan persetubuan yang dilakukan Sony Pioh seorang ASN yang bekerja di RSKD Prof. Dr. VL.Ratumbuysang, Kota Manado terhadap seorang putri usia 15 tahun yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku. Kejahatan seksual yang dilakukan terduga pelaku Sony Pioh terhadap Putri 15 tahun ini merupakan tindak pidana luar biasa yang patut dihukum secara luar biasa juga.
Untuk terungkapnya dua kasus tindak pidana luar biasa ini, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi penghargaan dan apreasi kepada Kapolsek Pineleleng Iptu Pasaribu dan aparat penyidik Direskrimum Polda Sulawesi Utara atas kerja cepat dan kerja. “Kerasnya mengungkap kasus kejahatan seksual ini, khususnya penemuan jenazah Marsela Sulu (13) dalam karung dan kasus kejahatan seksual yang dilakukan Soy Pioh,” ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers yang dibagikan kepada sejumlah pekerja media di kantornya, Selasa, (25/05/21).
Menurut keterangan orangtua korban hari Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 korban permisi keluar rumah. Di luar rumah korban bertemu dengan kaka korban Ariando Sulu (17) menemukan di halan lalu mengajak korban pulang, namun korban menolak berdalil masih belum terlalu malam dan ingin bermain. Namun setelah larut malam korban tidak kunjung pulang ke rumah sampai esok paginya, Rabu 19 Mei.
Kemudian diadakan pencarian oleh orangtuanya bersama saudaranya namun tidak menemukan sampai keesokan harinya. Pencarian dilanjutkan dibantu masyarakat akhir Kamis (20/05) berhasil menemukan korban meninggal dunia dalam karung di Perkebunan Karumamah dalam posisi korban dalam keadaan telanjang tanpa busana dengan wajah luka dan memar.
Atas kedua peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan ini, dan demi keadilan serta kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak medesak dan mendukung Polda Sulut untuk menerapkan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) terhadap ini. Dengan demikian predator dan monster anak dapat dikenakan UU RI Nomor: 12 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup, dengan demikian tidak ada upaya menyelesaikan kejahatan seksual dengan pendekatan kompromi dan damai.
“Jangan coba-coba melakukan pendekatan damai,” pinta Arist. “Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses hukum dan terapy psiologis korban,” tambah Arist. (HM)