PDRIS Lahir Menjawab Persoalan Gurita Korupsi di Tubuh Partai Politik dan Pemerintah
Bahwa kita sering mendengar, kecilnya dana subsidi pemerintah pada parpol menjadi alasan untuk kerap menjadi alasan kader parpol lain untuk gemar berkorupsi ria, hal ini berbeda dengan PDRIS yang lahir bukan dari kekuatan Keuangan, melainkan didasarkan pada Iman pada Tuhan Elohim dan nilai-nilai Humanis yang tinggi & luhur, sehingga tidak ada alasan untuk kekurangan dana guna membiayai kebutuhan operasional Partai PDRIS, sebab keuangan PDRIS adalah bersumber dari kader PDRIS itu sendiri berdasarkan secara sukarela.
Bahwa sebenarnya, pada tahun 2018, Presiden Jokowi telah mengesahkan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP ini telah melipatgandakan subsidi keuangan parpol sepuluh kali lipat lebih besar, dari Rp 108,- menjadi Rp 1.000,- per suara.
Selain itu, sumbangan dari perseorangan bukan anggota bisa hingga sebesar Rp 1 miliar dan sumbangan perusahaan bisa hingga sebesar Rp 7,5 miliar, sesuai UU RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Khusus di PDRIS, sumbangan donator tidak boleh mengikat, apalagi sampai mempengaruhi dan/atau mengintervensi kebijakan Partai Politik PDRIS. Hal tersebut bertujuan agar PDRIS tidak terjerat oleh cengkeraman para kavitalis, sehingga tidak menimbulkan masalah masalah baru dalam melaksanakan Visi, Misis dan Agenda politik PDRIS.
Kegiatan PDRIS tidak boleh di sposnsori oleh para kapitalis, tujuannya agar pengambilan keputusan parpol PDRIS lebih bersifat adil, independen / merdeka, dengan mengedepankan asas konsensus bersama, sehingga PDRIS terbebas dari kekuasaan dan pengarus Kavitalisme, agar PDRIS tidak dimamfaatkan menjadi kendaraan untuk mempengaruhi kebijakan Pemerintah RI, dan sebagai pengaruh guna menjaga dan meningkatkan aset mereka dan/atau melindungi kepentingan kavitalisme mereka.
PDRIS adalah Partai Politik yang terbuka untuk umum, dan berazaskan “Nasionalis Religius”. Nasionalis artinya PDRIS adalah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan Religius artinya PDRIS berdasarkan nilai-Alkitab atau nilai- nilai Ketuhanan yang Maha Esa yang besifat Universalisme.
Bahwa Pancasila adalah Ideologi dan Dasar Negara yang merupakan landasan dari segala keputusan Bangsa dan Negara RI, seharusnya menjadi satu-satunya ideologi tetap sebagai pemersatu Bangsa dan Negara RI, serta mencerminkan kepribadian Bangsa dan NKRI.
Pancasila yang merupakan Dasar & Ideologi Bagi Bangsa & Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila seharusnya dipergunakan sebagai sumber-segala sumber hukum RI, untuk mengatur pemerintahan Berbangsa & Bernegara.
Pancasila yang merupakan ide & gagasan pemersatu Bangsa & Negara RI merupakan kesepakatan bersama dari para Pendiri Bangsa & Negara Republik Indonesia, yang telah mengutamakan semua kepentingan bersama Rakyat Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke dan/atau dari Mianas sampai kepulauan Rote.