PDRIS Lahir Menjawab Persoalan Gurita Korupsi di Tubuh Partai Politik dan Pemerintah
Notice: Undefined index: margin_above in /home/suaratap/public_html/wp-content/plugins/ultimate-social-media-icons/libs/controllers/sfsiocns_OnPosts.php on line 652
Notice: Undefined index: margin_below in /home/suaratap/public_html/wp-content/plugins/ultimate-social-media-icons/libs/controllers/sfsiocns_OnPosts.php on line 653
suaratapian.com-Partai Politik harus bisa menjadi Badan Hukum Politik Terpercaya “Trusted Political Legal Entity” baik Prapemilu maupun Pasca-Pemilu dilaksanakan. Prapemilu, Kader dan Partai Politik tidak boleh “Menerapkan Dan/Atau Memberikan Mahar Politik” untuk tujuan mendapatkan rekomendasi politik dan juga tidak boleh membagi-bagikan Uang “Money politic’s” untuk mendapat pengaruh atau suara dari konstituen, sebab apabila hal itu dilakukan, maka ketika kader politik terpilih/menang dalam Pemilu/Pilkada, maka kadera yang bersangkutan sudah bisa dipastikan, bahwa dia pasti akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan Nepotisme “KKN”.
Pasca Pemilu, kader dan Partai politik, tidak boleh : “Korupsi, Menggelapkan Retribusi/Pajak, Mempersulit Rakyat Baik Atas Perolehan Izin Dan/Atu Perpanjangan Perizinan Atas Berbagai Usaha Juga Tidak Melakukan Pemerasan Dan Perdagangan Pada Rakyat Dengan Berbagai Kebijakan-Kebijakan Yang Bersifat Diskresi Dan/Atau Kebijakan Lainnya”, seperti yang sering terjadi pada kader dan partai politik lainnya.