Pernikahan Sah; Penjarakan Suami dengan Delik Penipuan dan Pemalsuan Surat Nikah

Suaratapian.com-Sidang perkara pidana, awalnya pernikahan sah tetapi berujung memenjarakan suami dengan delik penipuan dan pemalsuan surat nikah. Penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo, yang jadi terdakwa, dilaporkan istrinya Kristina, diduga karena sakit hati tak mau menceraikan istrinya terdahulu.

Sidang lanjutan yang dibuka majelis hakim dengan agenda persidangan memanggil para saksi. Ada 16 saksi yang hadir, dan dilanjutkan mendengar saksi di sidang selanjutnya, Selasa, 25 Juni 2024. Bimo dihadirkan di kursi terdakwa sebagai pesakitan, pada hari Selasa, 11, Juni 2024. Bertempat di ruang Tirta (Air) di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Iya, ini sebenarnya masalah suami-istri. Diduga karena ada sakit hati dalam berumah tangga, hingga terjadilah perkara pidana. Istri melaporkan suami,” ujar pengacara terdakw, Anwar S Lubis, S.H.

Istri Tega Pidanakan Suami Sah; Penjarakan Atas Tuduhan Pemalsuan Surat Nikah

Lalu, ditanya berarti sekarang sudah status jadi mantan istri? “Saya rasa belum, karena sampai saat ini belum dikasih tahu surat cerai. Soalnya, dugaan itulah adanya dugaan pemalsuan, karena klien kami cerita sama seseorang tentang permintaan istrinya ini untuk dijadikan istri resmi, tetapi ada yang mengurus di belakang itu semua, seperti itu keterangan dari klien kami ini. Alasan itu dijadikan terdakwa,” ujarnya lagi.

Selesai sidang Setyawan Priyambodo meminta izin ketua sidang untuk diberi kesempatan minta maaf pada ibundanya.

Kalau demikian, pelapor melaporkan ini merasa tidak pernah menikah dengan terdakwa? Ternyata bukan, justru mengakui pernikahan itu. “Yang jelas klien kami menikah resmi. Tentu, kalau buku nikah itu palsu itu tak ketahui klien kami. Palsunya justru diketahui menurut info yang kami tahu setelah istri mencek registrasi buku nikah. Tetapi, di luar itu pun rumah tangganya tetap masih berjalan, bahkan banyak proyek-proyek yang mereka kerjakan berdua sukses,” tambah Anwar lagi.

“Jadi, ini dianggap pemalsuan. Seolah-olah suaminya ini menipu istrinya dalam pernikahan, dan itu dikondisikan untuk menipu istrinya, dan atas dasar itu pelapor melapor, sementara mereka itu benar-benar suami istri yang sah, dan sewajarnyalah suami istri saling usaha bareng, saling menolong,” ujarnya mengakhiri.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

fifteen − two =