Ratusan Simpatisan dan Pendukung Ikut Mendampingi Darman Siahaan Mendaftar di KPU Jakarta Sebagai Calon Anggota DPD Jakarta
suaratapian.com-Bulan Mei, khususnya selama 14 empat belas hari dimulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023 kantor KPU disibukkan tugas negara, menerima calon-calon pemimpin dari para dan non partai, dari seluruh pelosok nusantara ini. Mereka disibukkan untuk mendaftarakan calon legislatif dari partai dan juga non partai yaitu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Khususnya calon anggota DPD, pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang sebelumnya sudah dinyatakan telah memenuhi syarat dengan jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kesibukan yang sama juga terjadi di KPU Jakarta, pada Kamis, 11 Mei 2020 kira-kira pukul 15.30 KPU Jakarta dipenuhi rekan-rekan calon Anggota DPD dari daerah pemilihan Jakarta, Darman Saidi Siahaan, SH., MH. Hadir terlibat ratusan pendukung dan simpatisan diantaranya
Dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) Jakarta, Persatuan Artis Batak Indonesia (PARBI), Naposo Bulung Jabodetabek (NABAJA), PERADI Jakarta Timur. Darman diantar begitu semangat diiring lagu-lagu Batak. Selesai pendaftaran di KPU Jakarta, rombongan yang mengiringi Darman sebagian mengelar pertemuan lagi di Lapo Sipirnitondi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Darman, pria kelahiran Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, 20, Maret, 1977 tentu memiliki reputasinya untuk itu. Dia adalah usahawan kemudian menjadi pengacara. Dia Direktur Utama PT. Djakarta Ekspress Indonesia. Sebelumnya, Direktur CV Debina. Sekarang Managing Law Office Dears & Partners 2020 dan Pimpinan Bethesda Musik & Entertainment.
Pengalamannya di organisasi. Darman penggagas dan pendiri Naposo Batak Jabodetabek, NABAJA sekaligus menjadi Ketua Umum NABAJA.
Dia juga Sekretaris Jenderal Persatuan Artis Batak Indonesia (PARBI). Sementara di organisasi pengacara, dia adalah Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Jakarta Timur.
Ditanya, padangannya sebagai calon DPD dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Darman mengatakan, sejatinya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk untuk mewakili utusan daerah sebagai keterwakilan untuk penyambung aspirasi daerah di tingkat pusat.
“Pasal 22D UUD 1945 menyebutkan kewenangan DPD di bidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tertentu,” ujar Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Cabang Jakarta Timur, dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Anggota Perhimpunan Advokat Batak Indonesia (PERABI).
Darman menambahkan, pada pelaksanaan legislasinya, DPD RI hanya diberi kewenangan dalam hal pembahasan RUU tertentu. Namun. Menurutnya, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap RUU untuk menjadi sebuah undang-undang. Kewenangan DPD menunjukkan bahwa DPD tidak dapat mengeluarkan kebijakan apalagi keputusan yang sifatnya mengikat.
“Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sangat dinanti masyarakat untuk perkembangan daerah yang nyata atas fungsi dan peran sebuah Lembaga Negara. DPD sebagai aspirasi daerah tentu akan menjaga Kekayaan alam dan potensi daerah, Serta sangat positif merajut kebhinekaan, keragaman dalam berbagai perbedaan dalam menjaga Negara Kesatuan Negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dan Magister Hukum Universitas Kristen Indoensia, Jakarta.
Darman, yang sejak lama juga sudah tertarik di bidang politik. Bahkan puluhan tahun lalu ketika usianya masih 32 tahun dia sudah berani mencalonkan diri menjadi calon legislative. Lalu, ditanya misinya ketika nanti duduk sebagai senator. Bagi Darman visinya untuk mewujudkan DPD yang dapat bertanggung-jawab moral, dan politisi kepada masyarakat di daerah.
Karenanya, misinya, untuk mewujudkan DPD yang berkomitmen dan berperan aktif mengontrol Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam pengembangan daerah. “Memacu Dewan Perwakilan Daerah dengan segala keterbatasannya saat ini agar dapat berfungsi konkrit untuk masyarakat serta berkomitmen menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Assosiasi Kota PSSI Jakarta Timur. Anggota Ikatan Alumni Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA MH – UKI).
Sekretaris Punguan Tuan Pangerlam Siahaan Sejabodetabek. Bendahara Punguan Pasaribu sian Parsoburan. Pengurus Punguan Op.Upar Panjaitan, Sekretaris Paguyuban Kramat Jaya – Johar Baru, Jakarta Pusat. Di organisasi pencinta lingkungan, dia juga Anggota Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT). Anggota Gerakan Cinta Danau Toba (GCDT), dan sejumlah pengalaman Darman berjejak di berbagai organisasi. (Hojot Marluga)