Ir. Lamhot Sinaga: “Secara Eksplisit Tak Ada di UU Ciptaker Dikontrak Seumur Hidup”

Suaratapian.com JAKARTA-Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Karya (RUU Ciptaker), Ir. Lamhot Sinaga menegaskan, dalam pembahasan UU Ciptaker tak ada yang ditutup-tutupi, sebab semua kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasinya diterima dengan tangan terbuka. “Semua rapat-rapat juga ditayangkan secara live melalui TV Parlemen yang bisa diakses semua orang atau kelompok. Jadi, nggak ada yang menutupi,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara II ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/20) di Jakarta.

Pria kelahiran Lintongnihuta, 8 Februari 1973 ini mengakui beberapa kali berdiskusi dengan teman-teman buruh terkait soal cuti hamil, cuti haid, Lamhot mengatakan rujukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bukan UU Ciptaker. “Cuti haid dan melahirkan normanya tidak ada dimasukkan dalam UU Ciptaker, Sehingga rujukan kita adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bukan UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Politisi dan pengurus Partai Golkar ini juga menjelaskan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disesuaikan dengan segmentasi industri. ”Soal PKWT kita mengkombinasikan era industrialisasi 4.0 Jadi, tak bicara dengan segmentasi industri pada saat ini. Jadi kita membicarakan UU Ciptaker adalah adaptif (menyesuaikan) terhadap industrialisasi ke depan. Sehingga semua harus kita akomodir,” tambah politisi yang memulai debut jadi politisi nasional dari bawah. Berawal dari seorang aktivis sejak mahasiswa di Universitas Tirtayasa, Banten, demikian juga setelah tamat kuliah, tetap menjadi aktivis sekaligus juga seorang teknokrat profesional.

Sejak itu karier politiknya terus melejit dengan berbagai aktivitas kepemudaan di KNPI, AMPI dan AMPG. Sebagai tokoh pemuda nasional dia pernah didapuk menjadi ketua DPP KNPI dan DPP AMPI dan juga menjabat sebagai pejabat di AMPG. Setelah terjun di kepemudaan baru dirinya merambah dan menata karier di bidang partai politik di partai Golkar. “Saya merintis karir politik betul-betul dari bawah. Saya dipercayakan di bidang kepemudaan dan di lembaga pemenangan pemilu (LPP) Partai Golkar,” paparnya. Dia pernah menjadi Wakil Sekretaris Jenderal dan sekarang menjadi salah satu Ketua DPP Partai Golkar. Ketua DPP Partai Golkar (2017-2019), Wakil Sekjen DPP Partai Golkar (2014-2016), Ketua PPK Kosgoro 1957 (2013-2020) dan Ketua PP AMPG (2010-2015).

Anggota Komisi VI DPR RI ini mencontohkan, ada masukan bahwa di era digital ini ada di antara karyawan yang tidak ingin dijadikan karyawan tetap, hal seperti ini diakui Lamhot diperdebatkan di Panja. “Saya ingin katakan UU Omnibus Law ini tidak ada yang menyangkut, menyinggung masalah hak-hak dasar dari pada buruh bekerja, saya bisa katakan begitu,” tukasnya.

Demikian juga anggapan kontrak seumur hidup, menurut Lamhot adalah keliru, sebab perjanjian kerja diserahkan kepada perusahaan dan karyawan. “Secara eksplisit tidak ada di UU Ciptaker bahwa bisa dikontrak seumur hidup. Tapi kemudian aspek fleksibelitas ketika seseorang mendapat pekerjaan dari si pemberi kerja itu didasari dari perjanjian kerjanya. Itulah yang menjadi basis atau dasar daripada mereka,” ujar jemaat HKBP Cinere ini. (HM)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 × one =