Urgensi Terbitnya PP Kebiri Demi Melindungi Anak
Suaratapian.com JAKARTA-Demi kepentingan utama dan perlindungan Anak dari serangan kekerasan seksual di Indonesia, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebiri yang sudah diserahkan Kementerian PPPA ke Sekretariat Negara mendapat dukungan dari Komnas Perlindungan Anak bersama 289 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Nusantara. RPP tentang Kebiri sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2017 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah tepat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat khusus anak-anak sebagai korban.
“Komnas Perlindungan Anak dan LPA se-Nusantara sangat mendukung dan meminta Sekretariat Negara (Sekneg) untuk segera menerbitkan PP tentang Kebiri ini sebagai hukuman tambahan di luar pidana pokoknya bagi predator-predator kejahatan seksual,” ujar Arist Merdeka Sirait, sembari menambahkan karena PP tersebut sungguhlah sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak yang terus-menerus masa depan anak, tambah Arist. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam siaran persnya kepada sejumlah pekerja jurnalistik dari Surabaya, Kamis (24/9/20).
Lebih lanjut, Arist dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa dengan terbitnya PP Kebiri sebagai hukuman tambahan termasuk pemasangan chip untuk memantau gerak-gerik predator di tengah-tengah masyarakat korban mempunyai kepastian hukum, dan diharapkan menjadi efek jerah dan dapat mengurangi kasus kejahatan seksual.
Oleh karenanya, tidaklah berlebihan, berdasarkan data dan jumlah kekerasan baik sebelum Indonesia di serang Virus Corona (Covid-19) maupun di masa Pandemi ini, angka kejahatan seksual terus meningkat. Komnas Perlindungan Anak dari periode keja awal Maret hingga diakhir September 2020 telah menerima 2.729 kasus pelanggaran hak anak, di mana 52% kasus yang diterima Komnas Perlindungan Anak didominasi kasus kekerasan seksual. Untuk itu, PP Kebiri ini sangat dibutuhkan sekalipun masih terus menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat khususnya pegiat Hak Asasi Manusia dan institusi dan profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia.
Sementara itu, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan lahirnya PP Kebiri sebagai hukuman tambahan dari pidana pokok kasus kejahatan seksual terhadap anak diharapkan dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sanksi pidana berupa Kebiri kimia dan pemasangan alat elektronik itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. RPP tentang Kebiri ini mengatur tata cara pelaksanaan Kebiri kimia pelaksanaan alat deteksi elektronik rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebiri mengatur tata cara pelaksanaan Kebiri kimia, pelaksanaan alat deteksi elektronik rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Sebelumnya, dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Menteri Bintang memaparkan, bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19.
Sistem informasi online Symphony mencatat 4.166 kasus kekerasan terhadap anak dan 5.589 kekerasan terhadap perempuan sejak 1 Januari hingga 18 September 2020. Berdasarkan data tersebut, 62,2% dari korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah karena KDRT. Sementara itu, 56, 12% dari korban kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual. Kemudian, layanan psikologi Kementerian PPPA yaitu sehat jiwa (SEJIWA) menerima 13.027. 000. Kasus
Sejak Januari hingga 15 September 2020 hingga 15 September terhadap 13.027.000 kasus terkait perempuan dan anak pada masa pandemi Covid-19 menjadikan perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan, kata Bintang, Menteri PPPA RI itu. Bintang menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan Kementerian PPPA, selain menyusun RPP tentang Kebiri, Kementerian PPPA terus mendorong Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA).
Selain itu, menyusun keputusan bersama lima menteri tentang sinergitas program dan kegiatan PPPA pada masa pandemi Covid-19, serta menyediakan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak menyusun keputusan bersama 5 Menteri yaitu Mendagri, Menteri Desa, Menteri Sosial dengan kepala BKKBN. Tentu, dasar pemikiran dan dorongan agar segera menerbitkan PP Kebiri yang telah disediakan di Sekretariat Negara, Kementerian Sosial dengan data-data yang diperoleh dan jumlah pelanggaran hak anak yang terus meningkat juga menjadi dasar percepatan lahirnya dan ditetapkannya PP Kebiri sebagai implementasi dari Perpu Nomor 01 Tahun 2016.
Untuk percepatan terbitnya PP Kebiri yang telah disiapkan dan diserahkan Kepada Sekretariat Negara untuk mendapat nomor registrasi negara, Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Anak DKI Jakarta akan segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi untuk Pemulihan dan Reintegrasi Sosial Anak untuk mengawal RPP Kebiri, sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat dan organisasi profesi seperi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dan, dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi percepatan dengan Kemen PPPA,” tambah Arist. (HM)