Komnas Perlindungan Anak: WH (35) Penganiaya KB (5) di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara
Suaratapian.com JAKARTA-Penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan WH (35) terhadap putri kandungnya KB (5) di Tangerang Selatan dan viral di media sosial, namun, atas kerja cepat aparat Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tangerang Selatan dan P2TP2A akhirnya terungkap dan berhasil mengevakuasi korban di rumah kontrakan bersama ayah kandungnya di bilangan Jalan PD Panjang Timur, Tangerang Selatan. “Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Polres Tangerang Selatan, sementara korban berada dalam proses mitigasi terhadap traumanya. Dan untuk kenyamanannya korban saat ini berada dibawa pengawasan dan perlindungan Kapolres Tangerang Selatan,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan persnya kepada sejumlah media di Mapolresta Tangerang Selatan usai bertemu Korban dan Kapolres Tangsel, pada Jumat, (21/05/21).
Perjumpaan Tim KOMNAS Perlindungan Anak, Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA-RI dan Istri Walikota Tangsel yang difasilitasi Kapolres Tangsel dengan korban KB sungguh mengharukan. Putri cantik yang sudah lama ditinggal ibu kandung ke luar negeri itu, secara fisik terlihat baik dan sehat. Namun, tatapan mata terasa hampa dan respon terhadap pertanyaan-pertanyaan orang yang mengunjungi korban juga terasa kosong dan oleh karenanya perlu dilakukan mitigasi dan rehabilitasi terhadap traumanya.
Di samping itu, untuk memastikan pengasuhan alternatif selama ayah korban dalam proses penyidikan Polres Tangerang Selatan, diperlukan asesement terhadap korban dan keluarga terdekatnya untuk mencari dan menentukan siapa pengasuh alternatifnya.
Langkah-langkah dan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan pengasuhan alternatifnya, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal proses hukum dan membangun komunikasi serta kordinasi dengan Polres Tangsel, Walikota Tangsel, Dinas Sosial Tangsel, P2TP2A, Kemen PPPA dan LPA Tangsel.
Atas peristiwa ini, pelaku dapat terancam pasal 80 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun ditambahkan dengan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya karena dilakukan oleh orangtua kandungnya.
Peristiwa ini berawal dari pengaduan ibu korban inisial RR yang berada di Malaysia melalui akun Komnas Perlindungan Anak untuk meminta bantuan menyelamatkan putri kandungnya yang mengalami penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya WH yang ditinggalkannya ke Malaysia dengan menyebarluaskan video mengenai penyiksaan korban yang dibuat oleh suaminya melalui medsos. Tayangan itu menjadi viral dan mendapat simpati dari masyarsakat. (HM)