Kapolsek Setubui Anak Tersangka di Sulawesi Selatan
suaratapian.com-Kapolsek setubui anak tersangka di Sulawesi Selatan mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. Mengingat kasus ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa dan khusus, tidak ada alasan untuk tidak menangkap dan menahan pelaku, apalagi dilakukan oleh oknum Kapolsek. Untuk itu, jika oknum Kapolsek terbukti melakukan serangan persetubuan dengan menjanjikan membebaskan ayah korban sebagai tersangka tindak pidana, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk membebas tugaskan Oknum Kapolsek tersebut dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Peristiwa yang menjijikkan kan ini telah mencoreng wajah Kepolisian dan meluluhlantakan program Presisi Kapolri. Belum lagi usai kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah kandung terhadap tiga anaknya di Luwuk Timur, kasus kejahatan seksual telah mepermalukan Kepolisian.
Seyogianya lah sebagai Kapolsek memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak.
Mengingat unsur pidananya sudah terpenuhi, dimana pelaku telah melakukan bujuk rayu, janji-janji kepada korban, pelaku dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 82 yang diatur dalam UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 02 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini berawal dari bujuk rayu Kapolsek kepada korban akan membebaskan ayah korban sebagai tersangka saya apabila bersedia memenuhi dan menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan seksual, pelaku berjanji bisa membebaskan ayah korban.
Atas peristiwa memalukan ini membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya di Sulawesi Selatan semakin memburuk. Fakta memperlihatkan masyarakat lebih percaya kepada media sosial ketimbang Polisi.
“Kalau kejadian ini terus terjadi dan dibiarkan dikawatirkan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak akan terus meningkat dan sulit untuk diputus mata rantainya,” jelas Arist.
Lebih jauh Arist menjelaskan, atas prilaku Kapolsek yang tak terpuji ini ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak kehadiran pemerintah daerah Sulawesi Selatan untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dan mendesak memulihkan psikologis korban. (HM)