PDRIS Lahir Menjawab Persoalan Gurita Korupsi di Tubuh Partai Politik dan Pemerintah
Kasus korupsi, di parpol lainnya khususnya Parpol berkuasa, tidak hanya dilandasi motif pribadi kader untuk berkorupsi ria, akan tetapi justeru dilandassi juga oleh lembaga partai politik yang mengharuskan “Kader Politik Wajib Korupsi” untuk membiayai kegiatan parpol, termasuk beban untuk membangun kantor parpol diberbagai daerah.
Bahwa Uang korupsi yang didapat, telah nyata disumbangkan oleh Kader partai lain, guna menunjang kegiatan Parpol lainnya, tempat dia berpartai politik, hal ini yamg membuat citra buruk partai politik lain di mata public khususnya dimata masyarakat/ konstituen, sehingga masyarakat juga ikut-ikutan mendukung kejahatan korupsi tersebut dengan cara turut serta menerima pembagian uang / hadiah pada saat kampanye Pemilu / Pilkada berlangsung, dengan alasan kapan lagi kita bisa dapat uang/hadiah, toh nanti kita juga akan dilupakan oleh para kader calon koruptor ini, janji tinggal janji yang tak pernah terealisasikan ?! kata mereka.
PDRIS tidak boleh sembarangan membuat janji – janji politik pada rakyat/konstituen, harus ada kajian ilmiah, akan tetapi kader PDRIS harus berani membuat “Kontrak Politik Secara Tertulis Bila Berjanji”, yang wajib direalisasikan ketika kader PDRIS yang bersangkutan nanti terpilih menjadi pejabat publik pengambil keputusan/berkuasa.
Bahwa Partai PDRIS, harus menjadi solusi dalam manajemen pengelolaan institusi secara keseluruhan, “Trusted Political Legal Entity” terutama dalam sistem manajemen keuangan partai PDRIS.