Pembunuhan Jurnalis di Sumut, GAMKI: Usut Tuntas Kasus, Jamin Kebebasan Pers
Sementara Ketua DPP GAMKI Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM, Maruli Silaban menyatakan, pembunuhan terhadap insan pers sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, demokrasi, dan kemanusiaan.
“Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan adanya jaminan dan perlindungan hukum bagi pewarta saat menjalankan tugas profesi sebagai wartawan. Semua pihak harus hormati dan ikuti aturan hukum yang berlaku jika tidak puas dengan pemberitaan,” ujar Maruli yang juga Ketua Caretaker DPD GAMKI Sumatera Utara.
Maruli meminta Komnas HAM untuk turun melakukan investigasi dan pengumpulan data untuk mengungkap kasus pembungkaman kebebasan pers yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM ini. “Komnas HAM harus turun melakukan investigasi dan mendesak kepolisian untuk mengungkap motif pembunuhan serta pelaku dan aktor intelektual di balik terbunuhnya pemimpin redaksi Marsal Harahap ini,” ujar Maruli.
Marsal Harahap ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 23.00 WIB dini hari. Lokasinya tak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Pemimpin redaksi ini meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Salah satunya di paha sebelah kiri.
Dewan Pers telah menyerukan bahwa kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. (HM)
