Pemimpin Partai Mesti Memahami ‘strict liability’ dan ‘vicarious liability’ sebagai Pertanggungjawaban Moral
Suaratapian.com-Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS) lahir untuk mengatasi kebuntuan, apalagi maraknya kasus intoleransi, utamanya kejahatan korupsi. Maka pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020 telah resmi didirikan partai politik dengan konsep partai politik yang terbebas dari kejahatan korupsi serta money politik. PDRIS partai politik nasional yang bernapaskan kebenaran Alkitab dan berdasarkan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI. Walau negara ini telah 18 tahun membentuk komisi pemberantasan korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara professional, ekstensif dan berkesinambungan. Akan tetapi, yang ada setiap hari, kita melihat dan mendengar justru semakin banyaknya pejabat negara dan politisi bersama pengusaha yang ditangkap oleh penyidik KPK. Kejahatan korupsi seperti baru-baru ini dua orang menteri dari kabinet Indonesia maju, ditangkap KPK dalam kurun waktu sekitar dua minggu berturut-turut yang justru berperan sebagai bintang iklan anti korupsi menjelang dan menyambut hari anti korupsi sedunia. Atas teater yang dipanggungkan itu, beberapa waktu lalu; redaksi Suaratapian.com mewawancara seorang pengacara yang juga Ketua Umum PDRIS, Kamaruddin Simanjuntak; inilah petikannya:
Pandemi telah banyak membawa kesulitan di tengah masyarakat, mirisnya pejabat yang harusnya membantu kehidupan mereka yang terpapar dan terdampak Covid-19, jatahnya dikorupsi. Ini memiriskan, dana untuk pandemi Covid-19 sangat tidak pantas dikorupsi karena negara dalam keadaan bencana…
Iya, walaupun presiden belum mengeluarkan perpu negara dalam keadaan darurat, akan tetapi, faktanya seluruh dunia termasuk Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah mengucurkan dana triliunan untuk membantu masyarakat. Maka seharusnya pejabat negara sekelas menteri peka, tak boleh main-main atau wajib tidak korupsi sebab masyarakat sangat membutuhkan peran pemerintah untuk melindungi masyarakat, dan memberi tunjangan kesejahteraan. Dana itu seharusnya tidak dikorupsi, karena presiden dan ketua KPK sebelumnya sudah mengingatkan siapa yang korupsi dana bantuan sosial Covid-19 akan dihukum pidana mati.
Bagaimana dari aspek hukum atau norma hukum positif, apakah mantan menteri sosial itu termasuk mantan menteri kelautan itu harus dihukum mati?