Pemkab Tapteng Sambut Baik Inpres tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek
“Akan saya sampaikan kepada Bapak Bupati, mudah-mudahan beliau sangat respon terhadap program ini, kita panggil seluruh OPD ” tambahnya lagi.
Untuk langkah pertama akan mengundang seluruh pimpinan OPD dan melakukan sosialisasi sehingga tenaga honor (THL) dimasing masing OPD dapat menjadi prioritas pertama untuk didaftarkan. Kemudian selanjutnya, sosialisasi akan dapat diteruskan kepada para tenaga honorer di masing masing OPD dan pada akhirnya kepada seluruh masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Yetty Sembiring mengungkapkan pihaknya siap mendukung Program ini, karena dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan masyarakat khususnya tenaga kerja sangat merasakan manfaatnya.
Guna mendukung program tersebut nantinya Pemko Tapteng akan mengundang pimpinan OPD .
“Apalagi Pak Bupati dan Pak Wakil background Pengusaha, saya kira akan sangat respon dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” timpal Sekda.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Dr. Sanco Simanullang yang hadir bersama Muhammad Iqram dan Maryanto Purba mengungkapkan bahwa kehadirannya di Kantor Bupati adalah menyampaikan Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pemkab Tapteng.
“Selain itu kunjungan ini untuk menyampaikan manfaat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran murah Rp 16.800 per bulan, mendapatkan santunan kematian Rp 42 juta. Ini sudah terjadi di Kota Sibolga dan sebentar lagi ketok palu terhadap PERDA BPJS Ketenagakerjaan sebagai sapu jagat perlindungan menyeluruh di Kota Sibolga. Ini yang kita tularkan ke Tapteng,” jelasnya.
Disampaikan mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Kabanjahe, sebelumnya Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut Presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. (HM)
