Sahat HMT Sinaga: Uang Tak Beragama, Uang Versus Diskriminasi

Suaratapian.com JAKARTA-Indonesia sebagai negara hukum, kewajiban negara untuk menjamin perlindungan hak asasi yang dimiliki oleh warganya, termasuk perlindungan kebebasan agama. Nyatanya masih tinggi perilaku diskriminasi yang terjadi dalam kehidupan bernegara kita, khususnya dalam beragama seperti pelarangan warga untuk beribadah. Oleh karena itu, Pengurus Pusat GMK melalui Bidang Akspel Sekretaris Fungsi Gereja menggelar Webinar dengan tema PERILAKU DISKRIMINASI TERHADAP UMAT KRISTEN PADA PERATURAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DI  INDONESIA. Dalam webinar, Selasa, 8 September 2021, membahas proses dan persoalan gereja yang terjadi di Indonesia. Selain itu, diskusi memberikan referensi untuk menyuarakan hak kebebasan beragama berdasarkan UUD 1945. Tampil narasumber Jannus Pangaribuan,  Jahja A. Millu, Dr. Sahat Sinaga SH.M.Kn. Dimoderatori Felix Pusop, sebagai Sekretaris Fungsi Gereja PP GMKI.

Dalam pemaparannya, Jahja A. Millu menyebut, kita berada di tengah-tengah orang yang tidak percaya yang kepada kita diminta jadi garam dan terang. “Saya juga berprinsip, kebenaran itu hanya bisa diperjuangkan, bukan oleh orang-orang yang benar. Kita tampil mencanangkan diri sebagai pembawa kebenaran. Hanya orang-orang benar yang tak mempraktikkan diskriminasi. Kita tentu saja bisa memperjuangkan sikap anti diskriminasi dalam masyarakat, bagaimana kita melakukan diskriminasi kalau kita bersuara tentang sesuatu yang mustahil termasuk dalam keadilan,” ujar Pendeta dari GMIT Kupang itu.

Sementara Jannus Pangaribuan menyebut, kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama Kristen yang sering terjadi adalah para pemuka agama yang kita terima kurang sehati. “Jika ada satu gereja mengalami diskriminasi, kesan saya, kita kurang saling menghargai, dan internal kita belum okumenis. Ketika ada gereja Pantekosta yang lain merasa bukan bagiannya,”ujar  Direktur Urusan Agama Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 × four =