PP 78 Tahun 2021 Memerdekakan Anak Dari Situasi Buruk dan Eksploitatif
Melalui pembentukan peraturan pemerintah, PP ini memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk afirmatif Action, baik dalam pemberian layanan dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. PP ini juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana non alam yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.
PP ini juga memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal diantaranya bebas dari penyiksaan, penghukuman dan perlakuan yang kejam, pembebasan dari penyiksaan dan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat seperti yang diatur dalam pasal 7 huruf e yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan penghukuman atau perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi serta merendahkan martabat derajat antara lain disuruh membuka baju dan lari berkeliling, digunduli rambutnya, diborgol, disuruh membersihkan toilet dan atau anak disuruh menjilat penyidik.
“Dengan lahirnya PP Nom 78 Tahun 2021 ini Komnas Perlindungan mengajak semua anggota masyarakat khususnya eksekutif dan LPA se Nusantara untuk segera mengawal dan menerapkan Peraturan baru ini, agar anak Indnesia sungguh di Merdekan,” ajak Arist.