Sukowati S Pakpahan, S.H. MH; “Melakukan Praperadilan yang Diduga Dibantu Oknum-oknum”
Patut diduga, ini harus diselidiki, apa hubungannya dengan gerakan 30S. S-nya itu September, keterlibatan oknum iya diduga, keterlibatan oknum.
Karena locus dedikti atau tempat perkara itu juga disebut-sebut menjadi rumah ibadah. Apa keterangan kemudian, muncul disebut rumah ibadah?
Jadi begini. Kalau terkait yang katanya rumah ibadah ataupun Yayasan, sebenarnya kami sudah dapat klarifikasi, baik dari bapak Kapolres iya Kombes Pasma Royce, Joko Dwi Harsono sebagai Kasat sebelumnya, Kasat Reskrim di situ maupun daripada Kanit Reskrim iya di situ sudah kita mendapatkan klarifikasi di mana di tempat tersebut sesungguhnya tidak ada Yayasan berdiri dan tidak ada rumah ibadah. Mengapa kita bilang tidak ada Yayasan berdiri kami sudah mendapatkannya ini dari yang namanya, surat dari Gubernur, surat dari Walikota, sudah ada kejelasannya. Di sini pun kami sudah rapat dengan pihak Walikota yang mengatakan, di tempat itu memang tidak ada, belum ada izin ataupun tidak ada izin terkait yang namanya rumah ibadah, itu dinyatakan oleh FKUB dan Perda DKI Jakarta melarang adanya yayasan d perumahan, itu yg dinyatakan pada saat rapat dengan Walikota yg diwakili oleh bagian hukum setko adm Jakarta Barat Bapak Rudi dan dihadiri juga Satpol PP, Lurah , Camat pemprov DKI , juga FKUB, dll. dan sudah mengatakan, semua tidak ada izinnya.
Tetapi mengapa tetap dikatakan itulah rumah ibadah?
Kami duga itulah yang kami duga mafia tanah berkedok agama. Ini harus dijelaskan, siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya, sehingga masyarakat berani, sekelompok kecil masyarakat berani melawan. Jadi, kita bisa sebut bahwa perkara ini disusupi orang-orang yang berkedok untuk menumpang apa namanya mafia tanah. Bisa kita pastikan, mengapa kita bilang bapak Kapolres, sudah mengetahui hal ini dan kami sempat dapat informasi dari bapak Kapolres, dengan mengatakan, Pak tenang ini sudah milik Bapak tapi tenang saja. Datang pak Kasat sudah Pak Pemprov DKI akan carikan tempat. Tetapi semua itu hanya janji-janji bohong. Jadi, ini patut diduga keterlibatan baik perangkat-perangkat pemerintah maupun oknum-oknum Kepolisian.
Apakah itu dari Jakarta Barat. Apakah itu dari Kebun Jeruk ataukah dari Polda Mabes, kami serahkan semuanya kepada kepolisian Bapak Kapolri, karena kami tahu Bapak Kapolri sekarang sedang punya program yang namanya bersih-bersih, masyarakat mengadu diterima akan ditindaklanjuti. Saya ingat itu omongan Bapak Kapolri mengatakan, bersih-bersih terhadap siapa yang membekingi siapa.
Melindungi termasuk progam presisi itu. Ditambah lagi ketika ada undangan dari, Pak Jokowi yang memerintahkan seluruh, Kombes diundang ke istana kami ingat itu ada dua. Ada 4 poin, tapi dua yang sangat kami ingat pertama persepsi masyarakat tentang katanya pungli itu di atas 20%, sehingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ketiga adalah adanya oknum-oknum polisi yang menakut-nakutin masyarakat. Kami bisa buktikan termasuk punglinya, kami punya data, kedua tentang menakut-nakutinya punya data. Sekarang ibu Lily itu depresi, depresi hingga stress oleh karena tak menemukan keadilan.
Kata kunci adalah dia datang berusaha mencari keadilan kepada kepolisian, tetapi malah diintimidasi, malah dia mendapat ancaman akan berbagai pemilik sertifikat, yang sama dia adalah pemilik sertifikat.
Sertifikatnya atas nama orang tuanya ibu Lily?
Bukan, atas nama orang tuanya lagi Pak karena sertifikat atas nama orang tuanya telah dikuasai secara paksa oleh mereka-mereka yang saat ini tersangka karena itu sertifikat yang dimiliki, mereka itu adalah atas nama Ibu ahli waris almarhum Amih Wijaya, sedangkan kita tahu PP 29 tahun 97 pasal 32 mengatakan, sertifikat adalah hak mutlak syarat mutlak yang menerangkan kepemilikan di mana nama orang tersebut pemiliknya secara sah tercantum pada sertifikat ini adalah nama ibu Lily, jadi sertifikat punya ibu Lily dong, Pak.

Berdasarkan akta waris, jelas, tapi kalau di pihak sana juga ada sertifikat. Apakah ini bisa diizinkan negara 2 sertifikat satu locus delictinya?
Jadi begini, terkait sertifikat itu harus jelas dulu Atas Nama, milik siapa, kemudian yang tercantum di sertifikat itu harus dilihat Pak atas nama Amih Wijaya. Lalu, mengapa mereka bisa menguasai, apakah itu masih berlaku ? ini kan Kewenangan dari BPN Nah karena locus deliknya ada di Jakarta Barat berarti ini adalah kewenangan BPN Jakarta Barat, yang menerangkan sudah tersangka ini bpn-nya sudah diperiksa Pak BPN Jakarta Barat, sudah diperiksa dan hasilnya pada saat kami klarifikasi dengan Kanit bahwasanya sertifikat atas Amih Wijaya itu sudah ditolak oleh BPN. Mengapa ditolak, karena sudah terbit sertifikat yang turun waris atas nama Lily, anaknya almarhum Amih Wijaya langsung.
Sebagai pengacara seberat apa Anda menghadapi oknum-oknum yang menguasai atau mafia tanah begini. Jadi gini memang terus terang kita manusia lemah. Jadi kita memang agak-agak rumit, tetapi memang karena keikhlasan dan kejujuran kita untuk menolong fakir miskin, yang seharusnya ini adalah tugas negara undang-undang udah mengatur fakir miskin dan janda-janda dipelihara oleh Negara. Tetapi negara saat ini belum melihat, belum turun.
Saya percaya kalau negara telah tahu ini akan diambil alih Negara, pasti negara akan membantu masalah ini. Tetapi sekarang belum, kenapa bisa belum karena masalah ini belum muncul di masyarakat secara berimbang. Sebenarnya kami meminta baik itu kepada kepala BPN baik itu kepada bapak Kapolri Jenderal Lestyo Sigit, baik itu kepada menkopolhukam bapak kami Profesor Doktor Bapak Mahfud MD yang sangat kami hormati yang kami sangat kami sayangi, kami cintai, kami percaya kami siap dipanggil, kami siap dihadirkan, kami siap diklarifikasi dengan satu catatan kami membawa alat bukti dan dokumen yang sah.
Terhadap kolega Anda, seorang pengacara itu, apa pesan Anda?
Kita harus mengedepankan yang namanya asas praduga tak bersalah, “principle of presumption of innocence.” Mengedepankan yang namanya hukum. Hukum adalah panglima, artinya saya sebagai lawyer sedang membantu fakir miskin ini atas nama Lily. Tentulah saya hanya berharap berpesan kepada pemerintah Bapak Joko Widodo sebagai presiden kepala Negara, Bapak Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri, bapak kita Mahfud MD, kami memohon masalah ini jangan dibiarkan liar. Jangan dibiarkan melambung kemana-mana. Kalau benar memang pemerintah memang mau membantu ini.
Kalau benar bapak Kapolres Kombes Pasma Royce memang benar mau membantu ini, sebagai Kapolres yang sudah tahu bahwasanya ini adalah milik dari ahli waris, sesungguhnya sesuai pesan beliau iya, Bapak Kasat Reskrim juga bapak Kanit yang berpesan sesuai alat bukti sertifikat atas nama Lily, ini harus dilindungi sebagai hak dari ahli waris kami. Saya minta ada cara-cara baik untuk mengundang kami, mengundang kami duduk bersama dengan alat bukti yang sah termasuk nanti dengan pihak sebelah yang minta termasuk dengan rekan saya Deolipa, supaya tidak berkoar-koar karena menurut kami iya perlu kami sampaikan juga sama saudara Deolipa dalam undang-undang advokat 18 2003 pasal 16 itu ada namanya hak imunitas, kekebalan hukum terkait dengan profesi advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata ketika sedang melaksanakan tugas dengan etikad baik.
Garis bawahi dengan etikad baik. Kami sudah punya alat buktinya bahwasanya di situ jelas saya sedang bertugas mendampingi ahli waris atas nama Lily pada saat masuk di mana gerbang tersebut terbuka. Gimana gerbang tersebut terbuka, kami masuk dengan ahli waris yang kami temukan ada yang namanya Michelle diduga sebagai pengasuh dua orang asing, bukan warga negara Indonesia dan bahkan dia itu menggunakan visa turis yang sudah kadaluarsa. Ini harus dicari juga dengan pemerintah ini, ada orang Taiwan masuk tanpa izin ya diduga tanpa izin ini harus kita kasih tahu kepada pemerintah supaya orang ini juga bisa ditangkap. Harusnya ditangkap, ada orang asing yang diduga masuk tanpa izin di Indonesia, masuknya menggunakan visa turis dimana masa berlakunya sdh habis. Kita, kalau seorang lawyer tidak menunjukkan data langsung susah.
Orang asing wajib diperiksa. Mengapa wajib diperiksa, karena dia menggunakan visa turis dan lagi pula pada saat kami temukan dia memasuki rumah tanpa izin atas nama rumah Ibu Lily. Ini kan sesuatu pelanggaran . Pelanggaran masuk di Indonesia tapi ini tidak pernah diekspos, tidak pernah muncul ini.
Pesan Terakhir kami pemerintah, bapak Presiden Jokowi sebagai kepala negara yang menginginkan negara ini bebas dari mafia tanah. Pak, Kami sedang menemukan Pak, terduga mafia tanah dan sudah proses tersangka, tetapi tidak pernah ditahan, bahkan melakukan praperadilan yang diduga dibantu oknum-oknum. Saya juga sudah menyuratin kepada bapak Kapolda Metro Jaya supaya ini bisa diperiksa ya datanya semua sudah kami kirim. Dan mestinya orang yang benar-benar secara hukum sah memiliki penguasaan dari hak miliknya itu harus dibela. NKRI harga mati. (Hojot Marluga)
