Sukowati S Pakpahan, S.H. MH; “Melakukan Praperadilan yang Diduga Dibantu Oknum-oknum”

Tolong ceritakan pada kami, apa sebenarnya latar belakang perkara ini mencuak. Termasuk kemarin kami dengar juga ada pengacara yang berkoar-koar, menyebut ada pengacara membawa preman…

Saya menduga yang bersangkutan mencari panggung. Mengapa saya bilang mencari panggung, karena seharusnya seorang pengacara ketika, ketika dugaan tindak pidana seperti ini harusnya diselesaikan secara baik antara si korban dan si terlapor, ataupun pelapor dan terlapor. Tetapi, ini diduga si pengacara atas nama Deolipa Yumara yang diduga kurang profesional dalam hal memaparkan satu perkara. Mengapa saya bilang seperti itu? Karena seharusnya, apabila ada perkara seperti ini, pihak pengacara dari sebelah sana memberikan bimbingan ataupun edukasi hukum yang baik kepada kliennya.


Kedua, mengambil langkah bersurat kepada kami, tetapi benar ini dugaan tindak pidana pasal 167, memasuki perkarangan dengan tanpa izin kedua 385 yaitu; penyerobotan lahan yang menyebabkan kerugian ketiga adalah pasal 263 itu diduga penggunaan ya dokumen palsu yang keempat adalah 266 terkait ayat satunya memasukkan keterangan palsu atau data palsu ke dalam data autentik. Atas dasar laporan inilah yang kami lakukan di Polda Metro kemudian dilimpah ke Polres Jakarta Barat yang sudah menjadi tersangka sejak tanggal 6 September 2022 sudah menjadi tersangka iya Ini ada laporannya, dan sudah dijadikan tersangka.

Sukowati S. Pakpahan, S.H., M.H; Oknum Aparat dan Mafia Tanah Bertopeng Agama

Setelah ada proses penyelidikan, kemudian tanggal 9 Juni 2022 sudah dinaikkan menjadi penyidikan yaitu timbulnya SPDP sehingga status penyelidikannya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan kemudian di 6 September di bulan September sudah naik tersangka, tetapi kami melihat diduga, ada dua. Pertama, para tersangka melobi, negosiasi sehingga tidak ditahan. Kedua, diduga kekurang pahaman dari penyelidik penyidik, yang menangani perkara ini di mana seharusnya ketika itu sanksi pidananya, di atas 5 tahun kurungan Pidana.
Dimana sanksi pidananya di atas 5 tahun itu, seharusnya wajib ditahan. Dan, siapa saja yang tersangka ini sebenarnya?

Tersangkanya, pertama saya sebut inisial kali inisial, pertama TR, TR posisi apa di perkara. Di sini dia katanya menerima selembar surat hibah dibawah tangan dari almarhum Amih Wijaya benar orangtua Lily, yang kemudian ada lagi LHM, sudah cukup tua tapi nalar menipunya masih tinggi. Ini adalah kalau melihat dari struktur, katanya yayasan yang diduga tak benar ini ada yayasannya diduga tidak benar.
Status LHM ini sebagai ketua pengurus dari Yayasan diduga tidak benar, dan nanti akan kita buktikan di mana dugaan ketidakbenarannya. Ketiga adalah ada lagi ET, dia ketua pengawas ini seorang perempuan katanya usianya sudah 86 tahun, tetapi masih ada naluri untuk berbohongnya. Diduga keempat adalah TS adalah ketua pembina, dan ini sudah dilakukan pemeriksaan.

Surat Undagan dari Walikota Jakarta Barat

Apa terhadap alat-alat bukti ini sudah sesuai 84 KUHAP?

Iya sesuai 81, 84 KUHAP. Di mana dijelaskan ada lima alat bukti, harus diberi penegasan hukum, bahwasanya seharusnya setelah ada gelar naik dari penyelidikan menjadi Sidik dan dari Sidik ini naik lagi kepada tingkat yang namanya status tersangka, ini harusnya sudah sepatutnya ada penahanan. Betul di dalam pasal 21 diatur dalam hal penahanan penahanan tersangka ini adalah kewenangan dari penyidik dalam hal ini kepolisian. Jadi jelas di sini ini diatur. Inilah saat ini acuan undang-undang kita, dalam hal ini di situ dijelaskan ya kecenderungan untuk menahan itu. Ada tiga, satu dikawatirkan melarikan diri, kedua dikawatirkan menghilangkan alat bukti, ketiga dikhawatirkan dia akan melakukan perbuatan pidana susulan, atau perbuatan pidana lanjutan atau perbuatan pidana setelah proses tersangka, dan itu ternyata terjadi.

Apa buktinya?


Orang tersebut sudah dilapor lagi. Ada dua lagi laporan terhadap para tersangka.

Siapa yang lapor, abang yang melaporkan sebagai penasihat hukum ahli waris?

Iya, kami tim hukum bersama klien. Oke yang kedua ini pasalnya nih yaitu; 363 dan 372. Itu tentang penggelapan, dugaan pencurian dengan pemberatan, sanksi pidana berapa tahun di atas 5 Tahun, sama kemudian ini ada lagi dilaporkan tentang pasal 170 KUHP 363. Apa itu 170 perbuatan kekerasan pengrusakan yang dilakukan dengan tenaga bersama secara bersama-sama kekerasan.

Apa kekerasannya?

Pada saat mereka mencoba menerobos masuk ke tempat perkara, atau rumah, atau bangunan itu. Dicoba diterobos begitu, diduga dikawal, dilindungi oleh oknum kepolisian. Apakah ini dibenarkan, ini memanjat pagar. Apakah dibenarkan ya, sudah dikasih tulisan dilarang masuk oleh pemilik, tetapi di terobos. Nah, mengapa mereka berani menerobos, inilah pengerahan oknum kepolisian dari Polres Jakarta Barat dan Polsek Kebun Jeruk diduga seperti itu, silahkan.
Makanya ini sudah kita bikin surat ke bapak Kapolri juga untuk ditindaklanjutin. Kami masyarakat yang sedang membantu rakyat miskin sudah melaporkan ke bapak Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam, Irwassum, Irwasda dan Bapak Kapolda Metro Jaya Fadhil Imron, supaya ini ditindaklanjuti. Kejadian tidak jauh dengan kejadian seperti dulu ada G30S, kami bilang sama Cuma tahun yang berbeda.

Apa arti G30S Gerakan 30 September?

Sambungan surat

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − eight =