Drs. Sabar Martin Sirait, MBA; Tak Ada Dalam Pembuatan Undang-Undang di DPR yang Tak Membutuhkan Gizi
suaratapian.com-Reformasi membuka ruang bagi daerah membangun diri sendiri. Direalisasikan pada UU No.32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. Menjalankan urusan pemerintahan yang seluas-luasnya dan mengurus diri sendiri berdasarkan asas otonomi. Tak seperti masa Orde Baru yang sentralitik, semua urusan ditangani pemerintah pusat. Otonomi daerah pula yang mendorong lahirnya Forum Pembentukan Provinsi Tapanuli yang sejak awal dimotori Sabar Martin Sirait Dkk. Majalah Bona Ni Pinasa mewawancarai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Partai Damai Sejahtera (PDS) ini konsisten untuk pembentukan Provinsi Tapanuli.
Ramah. Bersahabat, itulah kesan pertama bertemu dengan Ketua Badan Litbang PDS, yang didaulatkan bertarung di wilayah Sumatera I dengan nomor urut 1. Hampir setiap menit telepon selulernya berdiring. “Maaf ya. maaf ya sebentar lagi,” begitu katanya meminta Hotman J Lumban Gaol (Hojot Marluga) menunggunya di Kantor Pusata KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (16/9/2008) lalu, saat mengurusi nama-nama calon legislatif dari PDS. Demikian petikan wawancaranya:
Apakah pembentukan Provinsi Tapanuli telah sesuai dengan Undang-Undang 32 tentang otonomi daerah?
Saya kira cukup layak. Dari segi prosedural yang diatur dalam Undang-Undang 32 tentang otonomi daerah dan peraturan pemerintah terkait, semuanya terpenuhi dan di atas rata-rata. Juga kalau kita membuat perbandingan misalkan Bengkulu, Banten, Gorontalo, Bangka-Belitung dan provinsi yang baru saja berdiri. Jika dibandingkan dengan Tapanuli tentu Tapanuli lebih dari layak dan lebih siap menjadi sebuah provinsi. Dari segi jumlah penduduk, wilayah, potensi sumber daya alam, kita tidak ada masalah. Kita semua di atas rata-rata.
Di Sumatera ex keresidenan Tapanuli sampai saat ini satu-satunya wilayah yang belum menjadi provinsi. Amanat presiden hampir dikeluarkan sebenarnya. Demikian pula agenda Komisi II di DPR, 72 anggotanya sudah hampir semua menyetujui. Maka, kita berharap pembentukan Protap bisa diselesaikan DPR untuk periode ini!
Apakah ada harapan tahun ini, bisa gol?
Iya. Bisa dipastikan selesai tahun ini. Bukan hanya asumsi lagi tetapi dipastikan di Komisi II. Di Komisi II juga tidak ada masalah demikian juga Departemen Dalam Negeri yang ditugasi presiden bersama Komisi II. Namun masalahnya sekarang bagaimana mengerakkan parlemen kita agar menuntaskan masalah ini.
Tetapi kalau kita toleh ke belakang, pembentukan Provinsi Tapanuli diwarnai pro kontra?
Syarat pembentukan provinsi itu adalah minimal lima kabupaten dan kota. Nah, sekarang yang mendukung provinsi Tapanuli itu ada, Kabupaten Toba-Samosir, ada Kabupaten Samosir, ada Kabupaten Humbang-Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Nias Selatan juga berencana bergabung. Artinya dari syarat tak ada masalah.
Soal Nias Selatan yang masih ragu-ragu bergabung tak menjadi masalah. Soal Tapanuli Selatan tak mau bergabung juga tak ada masalah. Demikian juga Pakpak, Dairi, dan Simalungun dan Pematang Siantar tak ikut. Tak masalah. Sekarang apa relevansinya soal persetujuan mereka? Sebab, mekanismenya adalah persetujuan DPRD, persetujuan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang inisiatif DPR persetujuan legistatif dan eksekutif itu saja.
Pembentukan provinsi itukan butuh sumber daya alam (SDA). Apa sebenarnya potensi Provinsi Tapanuli untuk bisa mengerakkan roda pemerintahan?
Anda coba lihat Singapura. Kekayaan alam apa yang mereka miliki? Kekayaan mereka tidak ada sehebat di Tapanuli. Jadi tidak alasan soal sumber daya alam. Kalau mau jujur, sejak republik ini berdiri tidak pernah siap. Sejak dulu negara ini belum siap menjadi negara. Nah, demikian juga Provinsi Tapanuli sebenarnya lebih dari siap hanya untuk ukuran provinsi. Jadi negara-pun juga siap.
Alasan apa Anda mengatakan demikian?
Kenapa? Karena republik ini tidak membuat rakyatnya sejahtera. Sudah 63 tahun republik ini berdiri, tetapi Tapanuli masih wilayah yang miskin. Negara ini salah urus. Maka Provinsi Tapanuli tidak bisa salah urus. Meski sedikit personal pemeritahnya harus bisa mengelola sendiri. Provinsi Tapanuli untuk melayani rakyat. Sebab pembentukan-nya adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Ada segelintir pendapat bahwa munculnya Provinsi Tapanuli adalah sindrom para pensiunan yang ingin kekuasaan?
Saya ini bukan pensiunan. Saya tidak pernah didorong siapapun. Saya membuat dokumen tertulis untuk pembentukan Provinsi Tapanuli. Saya lakukan dengan sepenuh hati dan tulus sejak tahun 2001 lalu, ini sudah saya lakukan. Kita berbicara di pelbagai media, tetapi belum terwujud. Memang hal ini tidak mungkin dikerjakan satu orang. Jadi saya pastikan ini murni aspirasi masyarakat Tapanuli.
Kalau demikian panjang perjalanan pembentukan provinsi ini. Apa sebenarnya masalah utamanya hingga sampai detik ini belum terwujud?
Anda harus tahu, harus banyak gizi (pulus) di negara ini untuk meloloskan Undang-Undang itu. Ini soal kebutuhan kok (menurut Martin di Bona Nipinasa edisi 161, 2004. Ia menyebutkan Departemen Dalam Negeri meminta 10 milliar untuk bisa meloloskan usulan ini). Tidak ada dalam pembuatan Undang-Undang di DPR yang tidak dibutuhkan gizi.