Hanya 30 Orang Bisa Hadir Menggelar Pesta Pernikahan di Masa PPKM
Kesimpulan zoom
Kesimpulan dari rapat zoom satgas SISPOKAT LABB mengeluarkan point-point kesepakatan bersama hasil rapat zoom pengurus marga-marga. Maka untuk Acara Perkawinan. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 15 tahun 2021, bahwa semua tempat ibadah ditutup sementara. Sementara Martumpol atau Pemberkatan Pernikahan tidak dapat dilaksanakan di gereja, kecuali di ruang pertemuan dengan jumlah total maksimal 30 (tiga puluh) orang dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
Lalu, selama PPKM darurat, disarankan tunda acara adat perkawinan, dengan alasan maksimal peserta total 30 (tiga puluh) orang dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Sementara Acara Dukacita (Kematian non Covid-19). Karena kondisi PPKM darurat, selesai acara kebaktian disarankan langsung ke TPU. Jika jenazah dapat disemayamkan di rumah duka.
Di rumah duka tidak diperbolehkan melaksanakan acara adat batak (contoh rumah duka RS. UKI Jakarta ), maksimal di dalam ruangan 30 (tiga puluh) orang dan tidak di perbolehkan makan di tempat. Pelaksanaan adat saur matua / sari matua dapat dilaksanakan di kemudian hari, atau dirangkap pada saat acara suami/isteri atau anak anaknya melaksanakan adat kematian. (Hojot Marluga)
