Hanya 30 Orang Bisa Hadir Menggelar Pesta Pernikahan di Masa PPKM
Selama ini masyarakat cenderung lalai, jenuh terhadap situasi pandemic yang berkepanjangan. Belum lagi banyaknya Informasi Hoax yang beredar di Media Online dan Sosial Media tentang Covid-19. Misalnya, asumsi masyarakat bahwa setelah mendapat vaksin maka kebal terhadap Covid-19. Atas hal itu terjadi banyak pelanggaran di lingkungan pemukiman padat penduduk atau lingkungan sekitar rumah.
Tamo Sijabat menyebut, sebenarnya sudah dipetakan, ada system kegiatan-kegiatan yang namanya esensial dan kritikal. “Sektor esensi seperti usaha Komunikasi dan IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor. Dan, sektor kritikal energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.”
Karena itu, menurut pria kelahiran Kisaran, 29 September 1967 menyebut, resepsi pernikahan yang bisa hadir di peseta pernikahan hanya boleh 30 orang. Tentu itu berlaku dalam setiap acara pernikahan adat. “Maksimal hanya 30 orang. Jika melebihi dari jumlah itu akan ditindak, termasuk para pengundang dikenakan sanksi. Mengapa pengundang dikenakan? Sebab yang digunakan bukan lagi tapi undang-undang karantina kesehatan tetapi undang-undang penyakit menular.”
Semuanya harus mengikuti 30 orang, jadi sekarang ini sudah dalam bentuk angka di dalam bentuk persentase. Jadi jumlahnya bisa kita ketahui, tinggal dihitung yang melanggar dibubarkan dan kemudian dikenakan denda 50 juta. “Pengundang yang ada dalam undangan itu pun dikenakan undang-undang karantina kesehatan dan undang-undang penyakit menular, bahkan bisa menjadi tersangka, bisa dipenjara hukuman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Jakarta Barat ini.
Dia juga mengatakan, bahwa di Jakarta sekarang jumlah orang yang kena Covid-19, rata-rata 9.000 sampai 10.000 orang tiap hari. “Artinya setiap 1 menit ada orang ada 5 orang yang pernah jadi saya sudah bicara 10 menit lagi sudah ada 50 sampai 60 orang yang kena Covid-19,” ujar mantan Wakil Camat Setiabudi, Jakarta Selatan ini.
Selesai pemaparan Sijabat, peserta yang dihadiri puluhan ketua umum marga ini juga diberi kesempatan untuk bertanya. Penanya pertama, Ramses Pardosi bertanya bagaimana kalau setiap yang hadir di pesta dibatasi sekali dalam tiga jam? Lalu, soal yang mendapat mendapat sanksi, jika melanggar, pengundang juga diberi sanksi, padahal dalam undang Batak itu selalu lebih dari 100-an pengundang, apakah semua pengundang yang ada di buku undang ikut dihukum?
Sijabat menjawab, bisa jadi, kalau kita melihat contoh kasus perkara Habib Rejek menyelenggarakan pesta pernikahan. “Tentu hal ini mesti menjadi bahan pertimbangan untuk pesta.” Sementara itu, Thomas Tampubolon Ketua Umum Tampubolon Se-jabodetabek juga bertanya. Bagaimana acara ada itu dilakukan mulai pukul 10.00 wib sampai jam 11 sudah ada ada protokol sama parsinabung setelah itu tak ada.
Thomas yang juga pengacara, menghimbau, tentu dalam menyelenggarakan pesta adat Batak jangan juga karena demi mempersingkat acara menghilangkan esensi adat. “Itu sama saja melecehkan budaya kita sendiri. Sama saja kita tak menghargai budaya kita,” ujar mantan Sekjen PERADI ini.
