Heber Lalo Simbolon, SE, ST, M.Sc; Penegakan Hukum yang Benar, Jangan Tebang Pilih
suaratapian.com-Kami berbicang dengan Ketua Umum Ikatan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ITAKI), juga Ketua Umum DPN Asosiasi Perusahaan Kontraktor Indonesia (Apkindo), dan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta yaitu; Heber Lalo Simbolon, SE, ST, M.Sc. sebagai pengusaha banyak hal yang kami tanyakan, termasuk bagaimana penegakan hukum di era ini dan membuat para pengusaha para wirausaha kurang bersemangat. Demikian petikannya;
Pengusaha, dalam mengembangkan usahanya karena begitu timpang penengakkan hukum dan termasuk barangkali sulitnya para pemodal datang ke tanah air, juga karena masalah penegakan hukum kita. Bagaimana menurut Anda?
Terima kasih untuk SuaraTapianTV. Saya Heber Simbolon, saat ini ketua umum dewan pengurus nasional Apkindo, asosiasi perusahaan kontraktor Indonesia, juga saya salah satu wakil ketua umum di Kadin DKI Jakarta, yang membidangi Ketenagakerjaan Pendidikan dan Pelatihan. Karena itu, saya juga menjadi anggota dewan pengupahan di Provinsi DKI Jakarta.
Apa saja yang diperbincangkan di Kadin?
Kadin ini berdiri berdasarkan undang-undang dan tugasnya adalah menumbuhkembangkan perekonomian di setiap tingkatan organisasinya di tingkat pusat adalah Indonesia. Maka kami menjadi mitra pemerintan pusat. Di provinsi kami menjadi mitranya gubernur, di kabupaten kota Kadin itu menjadi mitranya bupati dan walikota. Dalam hal upah, karena menjadi dewan pengupahan, kita ikut serta dalam menentukan upah minimum provinsi. Nah untuk menentukan upah minimum provinsi ini kita harus bersidang di dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, BPS, pakar dari perguruan tinggi bersama tokoh masyarakat.
Dari berbagai berita yang kita dengar bahwa saat ini anak muda kita yang kaum milenial juga ternyata banyak yang menganggur, itu artinya bahwa pengusaha kita atau orang-orang yang punya kemampuan mengelola usaha kurang bertambah atau apa yang terjadi?
Inilah complicateenya masalah kita sekarang. Harapan kita nanti dengan pemerintahan yang baru ini bisa dibenahi kembali. Di sisi lain pengusaha lemah sekarang, malas karena tumpang tindihnya aturan dan perizinan yang harus kita tempuh. Di sisi lain upah mahal, karena kebutuhan untuk belanja hidup untuk konsumsi hidup mahal. Oleh karena itu, anak-anak sekarang juga tidak mau lagi belajar serius. Lulusan SMK sekarang adalah orang yang tidak bisa siap kerja, mereka baru siap latih. Bukan hanya SMK, tetapi perguruan tinggi pun sekarang hanya bisa meluluskan, yang baru siap latih juga. Ini masalahnya.
Jadi dua-dua turun ini, pengusahanya kurang bersemangat, karyawannya juga kurang kompetensi untuk bekerja. Di sisi lain upah yang harus dibayar pengusaha harus mahal, padalah produktif produktivitas kurang. Jadi ini dilemanya, harus benar-benar serius nanti menanganinya. Kita berharap sebentar lagi Prabowo-Gibran bisa benar-benar memilih tim ekonomi yang handal, yang bisa meluruskan atau membenahi benang khusut.
Saat ini tentu harapan itu besar untuk semua orang agar nanti di pemerintahan yang akan datang kita akan melihat pemeritahan yang berubah tentu saat ini. Tadi kata, ‘pengusaha malas’ itu apakah karena memang tumpang tindinya hukum atau penegakan hukum, lembaga-lembaga hukum yang tidak jelas membuat aturan, membuat pengusaha agak takut bergerak, begitu?
Contohkan pada profesi kami, sebagai pelaksana konstruksi di negara ini pelaksana konstruksi itu saja dasar dan RAB yang dibuat oleh konsultan perencana, konsultan perencana mengajukan rencananya kepada owner atau bohir. Istilah proyeknya, lalu bohir setuju, padahal pemodal pemilik bangunan misalnya, disetujui, maka ditenderkan iya kita sebagai pelaksana konstruksi. Misalnya, yang menang tender ini akan bekerja berdasarkan tadi, perencanaan waktu kita bekerja, kita diawasi oleh konsultan pengawas. Nah, ini ada yang mendampingi kita langsung tiga, owner perencana, pengawas.
Di samping kita diawasi oleh konsultan pengawas ownernya juga mengawasi kita secara internal nah oke kita bekerja sesuai RAB dan besteek tadi. Selesai kita serahkan, kita katakan bahwa pekerjaan selesai. Maka kita rapat, kita bikin berita acara, pekerjaan selesai selesai, lalu akan ada nanti muncul terbit berita acara, serah terima pekerjaan. Setelah itu kita bisa tagih 100%, tetapi kita tagih 100% kita harus memberikan lagi jaminan pekerjaan perawatan namanya. Jaminan pemeliharaan yang masa berlakunya kurang lebih satu tahun. Di situ kita harusnya dapat untung, tetapi untung kita masih tertahan ini itu.
Nah itu akan ada temuan, katanya lebih bayar, katanya pekerjaan tidak sesuai, padahal tadi perencana dengan pengawas sudah menyetujui. Saya pikir merekalah yang tahu, apa yang direncanakan dan apa yang sudah kami kerjakan. Lalu kalau ada masalah di situ, kita harus bayar karena lebih bayar atau kemungkinan kita akan berhadapan dengan hukum. Begitu kita atasi masalah itu kadang nanti datang lagi dari Kepolisian atau dari Kejaksaan atau Tipikor namanya ini kita kena lagi, ada lagi temuan, ada saja yang membuat kita jadi pesakitan dibikinnya.
Maka untuk itu kita harus berhadapan dan kemungkinan kita membayar apa yang salah itu. Sudah dua ini lembaga pemerintah yang mengawasi kita di samping owner tadi, lalu empat tahun kemudian datang lagi KPK. KPK pun menemukan lagi kesalahan kita selesaikan ada yang masuk penjara karena kalau disuruh harus bayar 4 tahun. Lalu kerjaan kita sudah lupa untuk menjelaskan itu di depan para penyidik dari KPK. Sudah 4 tahun lalu kerjaan sudah dipakai. Jadi di situ kita kadang melihatnya sebenarnya yang mengawasi pengusaha itu siapa?
Nanti kalau ada lagi lembaga lain pasti kita kena lagi begitu. Kita berharap apa masalah begini bisa diatasi ada satu lembaga yang khusus mengawasi pelaksana pengusaha. Apa itu, kalau bisa dibentuk tim dari Kementerian atau tim independen dari para kontraktor itu, karena mereka yang tahu apa yang sedang dikerjakan dan apa salahnya dibentuklah badan pengawas pembangunan itu saja yang berhubungan langsung dengan pengusaha.