Korban Kekerasan Di SPI Batu Malang Minta Antensi Kapolri
Mengingat kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus dan “luar biasa” setara dengan tindak pidana khusus Narkoba, Teroris dan Korupsi dengan ancaman pidananya juga sangat khusus, ditambah dengan hukuman tambahan bagi predator kejahatan seksual berupa kebiri yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri dengan demikian, Polda Jatim diharapkan segera menetapkan JE sebagai tersangkah dan segera melimpahkan kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan, untuk mempermudah proses penyidikan dan penyelidikan, Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Jatim untuk mencekal terduga pelaku.
Dalam waktu dekat juga, Komnas Perlindungan Anak berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang cukup dan terkonfirmasi, akan memperimbangkan membuat laporan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan fisik eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan pengelola SPI dan penanggung-jawab unit usaha SPI.
Di samping itu, dimungkinkan juga mempertimbangkan membuat pelaporan atas “pembiaran” kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE sejak tahun 2007. “Saksi-saksi atas kasus ini telah disiapkan,” ujarnya. (HM)