Lagi, PGI Meminta Perhatian Presiden Jokowi Soal Undang-Undang Otsus di Papua
PGI berpendapat penyelesaian masalah Papua haruslah dari hati, kejujuran dan keseriusan, melalui pendekatan kultural dan kemanusiaan, sebagaimana berkali-kali diungkapkan oleh Presiden Jokowi. Pendekatan kultural itu mestinya haruslah dengan dan melalui MRP, sebagai lembaga resmi negara yang mewadahi representasi kultural.
Sementara itu, Saor Siagian yang juga Wakil Ketua Umum PERADI menyebut, selama ini penyelesaian masalah di Papua selama ini selalu dengan pendekatan represif. Herannya, Saor menyayangkan ucapan Ketua Umum MPR Bambang Susetyo menyebut KBB itu teroris.
Pengacara yang juga pengiat anti korupsi ini, sebagai pengacara merasakan bagaimana Papua itu dikooptasi dan dilebelisasi, Papua kurang mencintai NKRI. Paling tak dua tahun lalu Saor bersama tim menjadi pembela dari pemuda-pemuda Papua merasakan yang dituduh makar pasca insiden di Surabaya.
Bagi Saor, gereja itu adalah Papua. Dia misalnya merasakan hampir puluhan tahun lalu menangani perkara HKBP Ciketing, dimana Pdt Luspida Simanjuntak dan Asian Sihombing jadi korban penusukan. Orang Papua lah, masyarakat yang langsung membantu pengobatan dan pemulihan Pdt Luspida dan Asian. “Saya sudah saksikan sendiri perhatian orang Papua ke sesama umat yang dianiaya. Papua itu gereja,” ujarnya.
Akhirnya, harapan dan solusi terhadap masalah Papua saat ini. Pertama, perlu dievaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Kedua, perlu dibuka ruang dialog antara pemerintah dengan orang asli Papua sesuai dengan rekomendasi MRP. (HM)
