Pemimpin Partai Mesti Memahami ‘strict liability’ dan ‘vicarious liability’ sebagai Pertanggungjawaban Moral

Kita melihat dari aspek hukum dan aspek sosial. Memang dengan sistem perpolitikan yang sekarang, tidak mungkin pejabat tidak korupsi, artinya dari segi sistem perpolitikan di Indonesia semua pejabat politis wajib korupsi, karena kalau dia tidak korupsi, maka dia tidak akan dipakai sebagai pejabat politik partai.

Mengapa demikian?

Oleh karena ada kewajiban dari partai politik untuk korupsi. Misalnya menyiapkan dana-dana untuk partai, kemudian menyiapkan mahar sehingga bisa ditunjuk menjadi pejabat politik, karena banyak persaingan sehingga dia bisa ditunjuk, tentu harus membayar di awal yang disebut dengan mahar politik. Karena tingginya kost politik supaya bisa menduduki jabatan bergengsi, maka dia membayar di awal kemudian setelah duduk di situ ada lagi pembebanan misalnya; contoh di partai politik berkuasa saat ini, kewajiban di tingkat politisi rendah di DPRD, kabupaten untuk membangun kantor, sedangkan gajinya saja tidak cukup, tetapi kita tahulah kalau sudah membangun kantor partai minimal miliaran rupiah. Pertanyaannya kalau gajinya cuma kecil-kecilan 20 sampai 30 juta tidak mungkin bisa.

Kalau demikian bagaimana membangun karakter para politisi di partai politik?

Sebenarnya itu kemunafikan mereka, partai yang harus dibenahi. Korupsi pejabat itu karena memberikan target-target membangun kantor partai politik di seluruh Indonesia, kemudian ada juga kewajiban bagi mereka menyediakan uang kesejahteraan bagi partai politik. Misalnya, ketika mereka gajian itu terima honor dari pemerintah itu ada potongan atas 20 sampai 30 persen untuk diserahkan kepada partai politik yang mengutusnya menjadi pejabat. Jika sudah dipotong pendapatannya 20 sampai 30 persen, belum potong pajak lagi, lalu apa yang dibawa pulang kepada anak-istrinya, kan begitu.

Berarti dengan perkataan lain partai politik itu juga mewajibkan kadernya korupsi supaya bisa mensejahterakan partai dan mensejahterakan keluarganya, sekaligus jadi munafik mereka kalau mereka mengatakan antikorupsi dengan sistem politik yang sekarang. Belum lagi bagi-bagi proyek dengan komisinya. Jadi juga ada pungutan, sehingga dengan perkataan lain tidak mungkin ada pemerintahan yang bersih dengan metode sekarang.

Kemudian dari segi aspek-aspek Kristen, karena ada satu menteri yaitu menteri sosial yang kebetulan beragama Kristen. Kenyataan yang ada banyak orang membaca firman Tuhan tetapi tidak mengaplikasikannya. Tuhan Yesus sudah mengingatkan bahwa cinta uang adalah akar segala dosa dan kejahatan. Seseorang mestinya sudah sadar masuknya ke partai politik haus akan kekuasaan. Kerakusan kepada uang seharusnya bisa terhindari itu lebih bagus mereka masuk bergabung ke partai berisikan begitu, karena kalau mereka di partai yang sekarang tak mungkin tidak korupsi.

Jadi boleh disebut yang korupsi itu karena cinta uang?  

Iya, pasti dia harus cinta uang. Konsekuensi cinta uang adalah menjadi pelaku kejahatan, sedangkan kejahatan atau dosa, maut. Itu artinya orang yang korupsi harus bersedia dihukum mati. Dia bisa dikatakan sudah sama jahat. Lalu kemudian dari aspek budaya, kita orang Batak itu sebetulnya orang yang terhormat, dilarang kita mencuri dari sejak nenek moyang. Para koruptor itu sebenarnya telah menyakiti hati umat Kristiani, demikian juga sebagai orang Batak, dia tidak pantas melakukan itu karena mencederai nilai-nilai budaya kita, juga mencederai nilai-nilai Kekristenan.

Lalu bagaimana dari aspek hukumnya?

Dari aspek sosial, sebenarnya koruptor itu menurut pendapat saya, tidak pantas dihukum mati. Sebab hukuman mati itu sebenarnya tak membuat efek jera, cukup dihukum ringan saja, yang perlu adalah pemerintah dalam hal ini pemerintah yudikatif harus tegas begitu orang ketahuan korupsi, tidak bisa mempertanggungjawabkan harta kekayaannya, maka hartanya itu harus disita. Baik atas nama koruptor itu sendiri maupun atas nama istri dan anak-anaknya, termasuk kroni-kroninya.

Termasuk menakut-nakuti calon koruptor yang lain agar tidak korupsi nama semua harta telah disita untuk dirampas kepada Negara, bahasa awamnya dimiskinkan. Kedua, begitu ketahuan koruptor dan sudah divonis, inkrah, dia wajib dipekerjakan sebagai pekerja sosial, Dia tidak perlu masuk ke penjara di siang hari, cukup malam hari saja. Siang hari dibuat membersihkan got, menyapu jalan, membersihkan taman. Selama ini tidur-tiduran di dalam penjara, lalu diberi makan, jadi membebani ekonomi Negara. Walaupun dia dipidana mati sudah pasti akan ditunda.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 5 =