Realita Penegakan Hukum di Indonesia

Demikian juga dari segi kualitas atau bobot perkara yang ditangani oleh Penegak Hukum terutama oleh KPK perkembangannya juga signifikan, dimana sebelum reformasi jangankan Gubernur atau Menteri setingkat Bupati saja pun selama 32 (tiga puluh dua tahun) tak pernah tersentuh oleh hukum dalam arti dijadikan Tersangka.

Namun, sejak reformasi Bupati, Gubernur hingga Menteri bahkan, Ketua Lembaga Peradilan (Ketua Mahkamah Konstitusi) telah diproses dan bahkan, telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena  melakukan perbuatan korupsi. Ironinya juga 10 (sepuluh) tahun terakhir ini justru beberapa oknum penegak hukum Polisi, Jaksa, Advokat dan Hakim bahkan, anggota DPR, DPRD juga tersangkut perbuatan tercela dalam kasus korupsi atau suap menyuap dalam menjalankan tugasnya.

Seiring berjalannya waktu akhir-akhir ini slogan “Jadikan Hukum Menjadi Panglima” sudah tidak lagi kedengaran padahal pencapaian cita-cita reformasi dalam penegakkan hukum masih sangat jauh dari harapan dan sebaliknya justru saat ini sangat banyak permasalahan hukum yang menjadi polemik di masyarakat, termasuk masalah di Lembaga Penegak Hukum KPK yang dibentuk sejak awal merupakan lembaga yang kuat (superbody) dan independen bebas dari intervensi pihak manapun dalam pemberantasan korupsi.

Sejak  awal reformasi, KPK diharapkan mampu menegakkan hukum untuk memberantas korupsi, namun sangat disayangkan saat ini KPK sibuk dengan masalah interen sehubungan dengan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pasca revisi Undang-Undang KPK yang hingga saat ini menjadi pembahasan yang hangat bahkan menjadi polemik, hal ini tentu apabila tidak segera diakhiri, maka selain merugikan lembaga KPK juga akan menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Keadaan atau Realita Penegakan hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan masih memerlukan perjuangan yang panjang dan memerlukan penegak-penegak hukum serta pejabat-pejabat yang mempunyai integritas moral yang tinggi yang berkomitmen mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan politik, bahwa walaupun kondisi penegakan hukum saat ini belum mencapai sebagaimana yang kita cita-citakan sejak reformasi.

Namun, sebagai masyarakat Indonesia kita harus optimis dan bangkit dengan tetap semangat untuk memberikan kontribusi dalam penegakan hukum, minimal perbuatan yang diawali dari diri sendiri dan tidak henti-hentinya menyuarakan hukum dan kebenaran, karena Tuhan cinta akan hukum dan keadilan serta penegakan hukum.

Akhirnya, mari kita memikirkan untuk  menyelesaikan masalah-masalah hukum secara baik dan positif demi kepentingan bersama dalam membangun Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

*Jhon SE Panggabean, S.H., M.H. Advokat Senior di Jakarta & Ketua Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (MPHI)

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three − one =