Kamaruddin Simanjuntak: Selalu Berserah Kepada Tuhan Elohim

Belum Tergolong Makar

Ditanya soal isu makar yang lagi santer diperbincangkan di media nasional saat ini, pisau analisanya muncul. “Politik itu, kan, intinya dua hal. Pertama, bagaimana cara merebut kekuasaan. Kedua, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan tentunya secara konstitusional. Bahwa yang terjadi adalah konflik antara koalisi yang merebut kekuasaan dan koalisi yang mempertahankan kekuasaan. Kenapa kekuasaan direbut atau dipertahankan? Agar kekuasaan bisa mengendalikan anggaran negara ini. Intinya, kan, uang dengan jumlah besar triliunan rupiah,” katanya.

Isu makar kini menggelinding, tentu berawal dari istilah people power yang awalnya ditiupkan Amien Rais. Kala itu, nun sebelum Pemilu 2019, Amien Rais mengatakan, akan mobilisasi rakyat untuk people power. Bola pun makin liar, isu makar makin pekat terlihat apalagi mencuatnya demo anarkis di depan Bawaslu beberapa wakti lalu.

Sebagai praktisi hukum, Kamaruddin tak saja lihai bicara hukum, tetapi lincah bercerita sejarah dan politik negeri ini. Dia berkisah, bicara people power kita bisa merujuknya kisah di Filipina, misalnya people power ketika menggulingkan Ferdinand Marcos. Marcos tumbang oleh kekuatan rakyat. Menurut analisanya, demo yang berujung anarkis di depan Bawaslu itu belumlah tergolong makar.

Baginya, makar itu adalah jika benar-benar tindakan kekerasan itu diarahkan kepada pemerintah, dalam hal ini ditujukan kepada Presiden RI selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk tujuan menggulingkan dan/atau merebut kekuasaan secara inkonstitusional.

Dia menambahkan, jika aksi merebut kekuasaan dengan cara “people power” berjalan lancar atau berjalan mulus itu bukan makar lagi secara hukum, tetapi kudeta berhasil, sebagaimana tahun 1998. Aksi mahasiswa itu juga seharusnya makar, akan tetapi karena berhasil menggulingkan pemerintahan Soeharto yang sah, maka bukan lagi disebut makar, walaupun faktanya pemerintahan setelahnya adalah hasil dari people power. Intinya, jika perebutan kekuasaan secara inkonstitusional gagal biasanya disebut makar, namun bila berhasil people power itu tidak lagi disebut makar. Pelaku perebutan kekuasaan yang gagal tentu pelakunya bisa dihukum berat, seperti yang terjadi di Turki beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa pelaku people power dapat dijerat dengan pasal makar dan permufakatan bila sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk tujuan merebut kekuasaan secara inkonstitusional. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan 110 jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 yat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Makar sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu berasal dari kata Aanslag yang secara etimologis berarti menyerang, serangan, penyerangan kepada Pemerintah. “Makar juga termasuk dalam kategori Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam Bab I pada Buku II (kedua) KUHP, yang pengaturannya tersebar di antaranya dalam ketentual Pasal 87 KUHP, 104 KUHP, 106 KUHP, dan 107 KUHP,” jelasnya. Tentu ciri-ciri makar menggunakan kekerasan fisik, menggunakan senjata yang diarahkan ke pemerintahan yang sah.

Hojot Marluga

Belajar Filosofi Air

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 1 =